Jakarta | Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) mengapresiasi kinerja Kementerian Agama setelah Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) pada 2025 mencapai rekor tertinggi sejak pengukuran dimulai pada 2015. Capaian tersebut merupakan angka tertinggi dalam rangkaian pengukuran IKUB selama ini. Hasil itu menjadi dasar bagi Bakom RI untuk menyampaikan penghargaan atas peran Kementerian Agama dalam memperkuat kerukunan umat beragama. Apresiasi tersebut disampaikan seiring dengan pencapaian indeks pada tahun ini, yang menandai tingkat kerukunan tertinggi sejak survei atau pengukuran dimulai. Dengan demikian, hasil IKUB 2025 menjadi inti perhatian dalam pernyataan Bakom RI mengenai kinerja kementerian tersebut.
Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan menyampaikan apresiasi itu dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa. Dalam pernyataannya, ia menilai Kementerian Agama berhasil memperkuat fungsi agama sebagai pemersatu bangsa. Penilaian tersebut menempatkan capaian IKUB dan peran kementerian dalam satu kerangka: hasil pengukuran yang mencapai rekor tertinggi dipandang sejalan dengan penguatan fungsi pemersatu tersebut. Keterangan Syahganda menyampaikan penghargaan Bakom RI sekaligus menegaskan pandangannya terhadap upaya Kementerian Agama. Pernyataan itu berfokus pada keberhasilan kementerian menguatkan agama sebagai unsur yang mempersatukan, serta pada capaian indeks kerukunan umat beragama tahun 2025.
Rekor IKUB 2025 menjadi penanda penting dalam perkembangan hasil pengukuran yang telah berlangsung sejak 2015. Dalam menanggapi angka tersebut, Bakom RI secara khusus menyoroti kinerja Kementerian Agama dan kontribusinya terhadap kerukunan. Syahganda mengaitkan peran kementerian dengan penguatan fungsi agama sebagai pemersatu bangsa, bukan sekadar mencatat kenaikan capaian indeks. Pesan utama apresiasi ini adalah pengakuan terhadap keberhasilan Kementerian Agama dalam memperkuat fungsi tersebut, bersamaan dengan tercapainya nilai IKUB tertinggi sejak pengukuran dimulai. Keterangan di Jakarta itu menyampaikan penilaian Bakom RI atas capaian 2025 dan peran kementerian dalam menjaga agama tetap menjadi kekuatan pemersatu bagi bangsa.
Pengukuran Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 dilakukan melalui kerja sama Kementerian Agama dengan Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat Universitas Indonesia. Hasilnya mencatat skor keseluruhan sebesar 77,89. Angka tersebut menjadi skor tertinggi sejak pengukuran IKUB dimulai pada 2015. Capaian ini menyajikan gambaran kuantitatif mengenai kerukunan umat beragama berdasarkan sejumlah dimensi yang dinilai dalam indeks tersebut.
IKUB mengukur kerukunan melalui tiga dimensi, yaitu toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan. Pada 2025, dimensi toleransi memperoleh skor 88,82. Dimensi ini mencatat nilai paling tinggi di ketiga aspek yang diukur. Sementara itu, skor kesetaraan berada di angka 79,35. Kedua nilai tersebut menjadi bagian dari rincian hasil pengukuran yang membentuk gambaran capaian IKUB secara keseluruhan.
Dimensi ketiga, kebersamaan, mencatat skor 65,49. Dengan demikian, hasil pengukuran 2025 menunjukkan nilai yang berbeda pada masing-masing dimensi: 88,82 untuk toleransi, 79,35 untuk kesetaraan, dan 65,49 untuk kebersamaan. Rincian ini memungkinkan pembaca melihat hasil setiap aspek secara terpisah, sekaligus memahami bahwa skor keseluruhan 77,89 merupakan angka agregat dalam laporan IKUB.
Publikasi skor tersebut menyediakan informasi mengenai hasil pengukuran kerukunan umat beragama pada tahun 2025 dan dimensi yang digunakan. Dalam membaca hasilnya, angka untuk tiap dimensi perlu dicatat sesuai kategori masing-masing, tanpa menambahkan penjelasan mengenai faktor yang memengaruhi perbedaan nilai. Data yang tersedia juga mencantumkan posisi skor keseluruhan sebagai yang tertinggi sejak 2015, sementara rincian yang disebutkan di sini berfokus pada hasil tahun 2025 dan tiga dimensi pengukurannya.
Selain menyoroti penguatan kerukunan antarumat beragama, Syahganda juga mengapresiasi upaya Kementerian Agama dalam menempatkan nilai-nilai keagamaan sebagai landasan pembentukan karakter masyarakat. Menurut penilaiannya, peran tersebut penting karena pendidikan dan penghayatan agama tidak hanya berkaitan dengan kehidupan ibadah, tetapi juga dapat membentuk sikap dalam ruang sosial. Nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, amanah, dan kepedulian dapat menjadi pedoman bagi warga dalam mengambil keputusan serta menjalankan kewajiban. Dengan demikian, pembicaraan tentang kerukunan berhubungan pula dengan upaya menumbuhkan perilaku berintegritas di tengah masyarakat.
Syahganda menilai agama turut digunakan sebagai sarana pembebasan dari budaya korupsi. Pernyataan itu menempatkan ajaran moral sebagai salah satu sumber dorongan untuk menolak penyalahgunaan kewenangan dan praktik yang merugikan kepentingan bersama. Dalam konteks ini, agama dapat membantu mengingatkan individu bahwa tindakan koruptif bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan juga bertentangan dengan tanggung jawab moral terhadap sesama. Apresiasi tersebut tidak berarti bahwa pesan keagamaan dengan sendirinya menyelesaikan persoalan korupsi. Namun, penguatan nilai dapat mendukung ikhtiar yang lebih luas, termasuk pendidikan karakter, keteladanan, penegakan hukum, dan tata kelola yang akuntabel.
Upaya Kemenag menjadikan nilai agama sebagai bagian dari pembentukan karakter, karena itu, dipandang memiliki arti dalam membangun masyarakat yang tidak hanya hidup berdampingan secara damai, tetapi juga menjunjung integritas. Pemahaman keagamaan yang mendorong kejujuran dan kepedulian dapat memperkuat kesadaran bahwa kepentingan publik harus dijaga. Pendekatan tersebut perlu disampaikan secara inklusif, menghormati keberagaman keyakinan, serta diterjemahkan dalam praktik sehari-hari agar tidak berhenti pada seruan normatif. Penilaian Syahganda memperluas sorotan terhadap peran Kemenag: selain mendukung kerukunan, kementerian juga dinilai dapat berkontribusi pada pembentukan etika sosial. Dengan landasan moral yang kuat, masyarakat diharapkan semakin kritis terhadap korupsi dan lebih konsisten menolak budaya yang menormalisasi tindakan tersebut.
Dalam upaya memperkuat tata kelola yang berintegritas, Kementerian Agama tengah menggodok kebijakan digitalisasi birokrasi. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menekan transaksi tunai dan meminimalkan pertemuan tatap muka dalam proses birokrasi. Kedua sasaran itu menjadi bagian dari langkah yang disebut untuk mendukung agenda antikorupsi. Karena kebijakan masih dalam tahap penggodokan, informasi yang tersedia belum merinci bentuk layanan digital, tahapan penerapan, ataupun jadwal pelaksanaannya. Dengan demikian, fokusnya pada saat ini adalah arah kebijakan dan tujuan yang telah disampaikan, bukan hasil pelaksanaan yang belum dijelaskan.
Digitalisasi birokrasi ditempatkan sebagai salah satu upaya pembenahan proses administrasi. Pengurangan transaksi tunai dan kebutuhan bertemu langsung merupakan tujuan yang dinyatakan, sehingga keduanya dapat dipahami sebagai perhatian dalam rancangan kebijakan tersebut. Namun, tidak ada rincian tambahan mengenai layanan atau urusan yang akan terdampak. Penjelasan mengenai langkah ini perlu dibaca secara proporsional: Kemenag tengah menyiapkan kebijakan, bukan menyampaikan bahwa seluruh proses birokrasi telah beralih ke sistem digital. Pembedaan tersebut penting agar publik memahami status kebijakan tanpa mengasumsikan mekanisme maupun dampak yang belum disebutkan.
Selain menggodok digitalisasi, Kemenag berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan buku pendidikan antikorupsi lintas agama. Kementerian juga membentuk forum penyuluh antikorupsi bagi tenaga pendidik. Dua langkah ini menghadirkan pendekatan pendidikan dalam agenda antikorupsi, dengan cakupan lintas agama dan keterlibatan tenaga pendidik sebagaimana dinyatakan. Informasi yang tersedia tidak menjabarkan isi buku, susunan forum, ataupun pola kegiatannya, sehingga rincian tersebut tidak dapat diasumsikan. Secara umum, kebijakan birokrasi dan inisiatif pendidikan itu merupakan langkah-langkah konkret yang disebut dalam mendukung upaya antikorupsi. Keduanya mencakup pembenahan tata kelola serta pendidikan, tanpa perlu menyimpulkan hasil atau dampak yang belum disampaikan.














