Probolinggo, Patrolihukum.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menegaskan komitmennya dalam transparansi keuangan daerah dengan menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Laporan Daftar Transaksi Harian/Rekapitulasi Transaksi Harian (DTH/RTH). Penandatanganan ini dilakukan bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso di Ruang Pertemuan Astha Brata Kantor BPPKAD Kabupaten Probolinggo.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Probolinggo Suasono Edy, bersama perwakilan dari KPP Pratama Probolinggo dan KPPN Bondowoso. Acara ini menjadi langkah penting untuk memastikan keterpaduan data antara pemerintah daerah dengan instansi pusat terkait kewajiban pelaporan pajak.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani, melalui Plt Kabid Perbendaharaan Suasono Edy menyampaikan bahwa rekonsiliasi laporan DTH/RTH ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemkab dalam menyampaikan potongan pajak pusat yang telah dipotong dan disetorkan melalui Bendahara Umum Daerah serta Bendahara Pengeluaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Pelaporan DTH/RTH tepat waktu sangat penting karena menjadi salah satu syarat penyaluran dana transfer dari pusat, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) pajak. Dengan demikian, hak Pemkab Probolinggo bisa tersalurkan tanpa hambatan,” jelas Edy.
Dalam rekonsiliasi kali ini, Pemkab Probolinggo mencatat pemotongan dan penyetoran pajak pusat senilai kurang lebih Rp11,1 miliar. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh perubahan metode pengadaan barang/jasa dengan sistem V6, di mana kewajiban pemotongan dilakukan langsung oleh pihak ketiga.
Edy menambahkan bahwa tertib administrasi dalam pemotongan dan penyetoran pajak pusat menjadi kunci agar penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat dapat tepat waktu. Hal ini akan berdampak pada kelancaran pembiayaan berbagai program pembangunan di Kabupaten Probolinggo.
“Harapan kami, pemotongan dan penyetoran pajak pusat dapat terus dilakukan sesuai aturan. Dengan begitu, setiap rupiah dari dana bagi hasil yang diterima akan segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama dalam mendukung program pembangunan daerah,” pungkasnya.
Langkah ini mendapat apresiasi dari perwakilan KPP Pratama Probolinggo dan KPPN Bondowoso yang hadir. Mereka menilai bahwa sinergi yang dibangun antara pemerintah daerah dan instansi pusat merupakan contoh nyata praktik tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. (Bambang)


























