7 Oktober 2026, Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam. Rita keluar dari gedung tersebut setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap dirinya pada hari itu selesai dilakukan.
Keberadaan Rita di Gedung Merah Putih KPK menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih enam jam. Durasi tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan berjalan dalam waktu yang cukup panjang sebelum Rita meninggalkan lokasi. Namun, informasi yang tersedia tidak memuat penjelasan lebih lanjut mengenai materi pertanyaan, pokok perkara, maupun keterangan yang disampaikan selama pemeriksaan.
Rita Widyasari dikenal sebagai mantan Bupati Kutai Kartanegara. Setelah pemeriksaan berakhir, ia tidak lagi berada di Gedung Merah Putih KPK dan melanjutkan kegiatannya di luar lokasi. Kepergian Rita menandai berakhirnya kehadirannya dalam agenda pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Belum terdapat informasi tambahan dalam bahan sumber mengenai pernyataan Rita setelah keluar dari gedung, tanggapan pihak KPK, atau langkah lanjutan yang berkaitan dengan pemeriksaan tersebut.
Rita Widyasari tercatat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 10.12. Kedatangannya berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026, dalam rangka memenuhi agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik. Waktu tersebut menunjukkan saat Rita sampai di lokasi, bukan keterangan pasti mengenai dimulainya pemeriksaan.
Setelah berada di gedung lembaga antirasuah itu, Rita menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Rangkaian pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar enam jam. Durasi ini menggambarkan lamanya proses pemeriksaan secara keseluruhan, sementara rincian mengenai waktu dimulai dan materi yang ditanyakan tidak dijelaskan lebih lanjut dalam informasi yang tersedia.
Selama menunggu proses pemeriksaan selesai, perhatian tertuju pada aktivitas Rita di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan yang berlangsung berjam-jam membuat agenda tersebut menjadi salah satu kegiatan utama Rita pada hari itu. Namun, urutan yang dapat dipastikan hanya mencakup kedatangannya pada pukul 10.12, pelaksanaan pemeriksaan selama sekitar enam jam, dan keberangkatannya setelah agenda tersebut berakhir.
Usai menjalani pemeriksaan, Rita meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama, yakni Rabu, 7 Oktober 2026. Tidak terdapat keterangan mengenai jam pasti ketika ia keluar dari gedung. Dengan demikian, kronologi yang tersedia menempatkan pukul 10.12 sebagai waktu kedatangan, kemudian pemeriksaan sekitar enam jam, sebelum Rita meninggalkan lokasi setelah proses tersebut selesai. Penyebutan durasi itu tidak dapat digunakan untuk menetapkan waktu keluar secara persis karena pemeriksaan tidak dinyatakan mulai tepat ketika ia tiba.
Rita Widyasari terlihat meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam. Saat keluar dari area gedung, ia tampak membawa sebuah buku anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Buku tersebut menjadi bagian dari hal yang terlihat dalam momen kepulangannya dari lokasi pemeriksaan.
Keberadaan buku anotasi KUHP itu dicatat berdasarkan pengamatan ketika Rita keluar dari gedung KPK. Buku tampak berada dalam barang yang dibawanya saat meninggalkan lokasi. Informasi tersebut hanya menggambarkan situasi visual pada saat itu, tanpa menjelaskan lebih jauh mengenai alasan buku tersebut dibawa.
Tidak terdapat keterangan mengenai pihak yang memberikan buku anotasi KUHP tersebut kepada Rita. Demikian pula, belum ada informasi yang menjelaskan tujuan penggunaannya, materi yang dibaca, atau isi anotasi di dalam buku itu. Pengamatan saat Rita meninggalkan Gedung KPK juga tidak memberikan penjelasan mengenai hubungan buku tersebut dengan pemeriksaan yang telah dijalaninya. Fakta yang dapat disampaikan adalah Rita keluar dari gedung setelah pemeriksaan berlangsung enam jam, dengan membawa buku anotasi KUHP. Detail lain mengenai buku itu maupun konteks penggunaannya tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia.
Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, tercatat berada di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Oktober 2026. Kehadirannya di lokasi tersebut berkaitan dengan agenda pemeriksaan yang berlangsung sekitar enam jam. Berdasarkan informasi yang tersedia, Rita tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.12.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, Rita meninggalkan gedung pada hari yang sama. Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, ia terlihat membawa sebuah buku anotasi KUHP. Informasi tersebut menjadi keterangan faktual yang dapat disampaikan mengenai waktu kedatangan, durasi keberadaan, serta barang yang dibawa ketika meninggalkan lokasi.
Dengan demikian, fakta yang tersedia dalam berita ini terbatas pada identitas Rita sebagai mantan Bupati Kutai Kartanegara, keberadaannya di Gedung Merah Putih KPK, waktu kedatangan pada pukul 10.12, dan pemeriksaan yang berlangsung sekitar enam jam. Rita kemudian meninggalkan gedung pada 7 Oktober 2026 dengan membawa buku anotasi KUHP. Belum terdapat informasi yang memadai mengenai materi pemeriksaan, tanggapan Rita, status hukumnya, maupun perkembangan perkara setelah pemeriksaan tersebut.













