Muhammad Fatahillah Akbar, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memberikan perhatian yang seimbang terhadap pemulihan kerugian negara dan perlindungan hak korban. Menurutnya, keberadaan aturan mengenai perampasan aset tidak cukup apabila hanya diarahkan untuk mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana atau mengembalikannya kepada negara.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 5 September 2026. Dalam forum itu, ia menekankan pentingnya memasukkan mekanisme pemulihan dan pengembalian aset kepada korban secara tegas ke dalam RUU. Pengaturan yang jelas diperlukan agar korban tidak bergantung sepenuhnya pada proses hukum lain untuk memperoleh kembali hak atau kerugian yang mereka alami.
Akbar berpandangan bahwa aset yang berhasil dirampas seharusnya dapat dikelola melalui mekanisme yang transparan, terukur, dan berorientasi pada pemulihan. RUU perlu menjelaskan siapa yang dapat dikategorikan sebagai korban, bagaimana proses pembuktian kerugian dilakukan, serta lembaga yang berwenang menentukan bentuk dan prioritas pengembalian. Kejelasan tersebut penting untuk mencegah ketidakpastian dan memastikan aset hasil perampasan tidak berhenti pada tahap penyitaan atau masuk ke kas negara tanpa mempertimbangkan pihak yang dirugikan.
Dengan demikian, pemulihan dalam RUU Perampasan Aset perlu dipahami dalam cakupan yang lebih luas. Pemulihan bukan hanya kewajiban negara untuk mengembalikan kerugian publik, melainkan juga tanggung jawab untuk memulihkan hak individu, kelompok, atau pihak lain yang menjadi korban tindak pidana. Pendekatan ini dapat memperkuat keadilan bagi korban sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan pengelolaan aset hasil kejahatan.
Fatahillah mengusulkan agar pendekatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bergeser dari in personam menuju in rem. Pendekatan in personam berfokus pada pertanggungjawaban orang yang diduga melakukan tindak pidana, sehingga perampasan aset sangat bergantung pada pembuktian terhadap pelaku. Sementara itu, pendekatan in rem menitikberatkan pada status dan asal-usul aset. Dengan cara tersebut, aset yang diduga berasal dari kejahatan tetap dapat diperiksa dan diproses meskipun pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau belum dapat dijatuhi pidana.
Menurut Fatahillah, perubahan pendekatan itu perlu disertai pengaturan yang tegas mengenai hukum acara perampasan aset. Ketentuan tersebut harus menjelaskan tahapan penyitaan, pembuktian, pemeriksaan pihak yang berkepentingan, penetapan status aset, serta mekanisme pengembalian kepada korban. Tanpa prosedur yang jelas, perampasan berisiko hanya berakhir pada penguasaan aset oleh negara, sementara korban yang mengalami kerugian tidak memperoleh pemulihan secara layak.
Perkara First Travel menjadi salah satu contoh penting. Dalam perkara tersebut, aset yang berkaitan dengan tindak pidana sempat diputuskan untuk dirampas bagi negara melalui putusan Mahkamah Agung. Putusan itu menimbulkan persoalan karena terdapat banyak korban yang menempatkan dana untuk memperoleh layanan perjalanan, tetapi tidak menerima haknya. Selanjutnya, melalui putusan peninjauan kembali, aset tersebut dinyatakan dirampas untuk korban. Perubahan putusan ini menunjukkan bahwa status dan tujuan akhir aset hasil perkara dapat menimbulkan ketidakpastian apabila dasar hukum serta mekanisme distribusinya belum dirumuskan secara komprehensif.
Fatahillah juga menggunakan perkara Binomo untuk menggambarkan persoalan serupa dalam pengelolaan aset. Penanganan aset dalam perkara dengan jumlah korban besar membutuhkan pendataan, verifikasi, penilaian, dan prosedur pembagian yang transparan. Karena itu, RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya mengatur kewenangan negara untuk mengambil aset yang berasal dari tindak pidana. RUU tersebut perlu memastikan adanya hukum acara yang menjamin partisipasi korban, menentukan prioritas pengembalian, dan mencegah aset yang telah disita kehilangan hubungan dengan hak pihak yang dirugikan. Kejelasan ini menjadi syarat agar pemulihan korban dapat berlangsung optimal dan konsisten.
RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara rinci tahapan yang berlangsung setelah suatu aset dinyatakan dirampas berdasarkan putusan atau mekanisme hukum yang sah. Pengaturan tersebut tidak cukup berhenti pada kewenangan negara untuk mengambil alih aset, tetapi juga harus menjelaskan siapa yang bertanggung jawab, prosedur pencatatan, penilaian, penyimpanan, serta mekanisme pengawasan terhadap aset yang telah berada dalam penguasaan negara. Kejelasan ini penting agar perampasan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama ketika aset tersebut berkaitan dengan hak korban atau pihak lain yang memiliki dasar hukum untuk menerimanya.
Fatahillah menekankan bahwa aset yang telah dirampas harus dijaga agar tidak hilang, berkurang nilainya, atau mengalami kerusakan. Karena itu, RUU perlu memuat ketentuan mengenai pemeliharaan dan pengelolaan aset, termasuk standar keamanan, tanggung jawab pengelola, dan pelaporan yang dapat diperiksa secara terbuka. Aset semestinya diperlakukan sebagai objek yang harus dipertahankan nilainya sampai terdapat keputusan mengenai pemanfaatan atau pengembaliannya. Dengan cara tersebut, proses perampasan tetap menjamin bahwa hak korban tidak terhapus hanya karena aset telah berpindah ke tangan negara.
Persoalan serupa disebut muncul dalam perkara yang menimbulkan banyak korban, termasuk kasus Fikasa dan Koperasi Indosurya. Dalam perkara-perkara tersebut, putusan pengadilan telah mengatur pengembalian aset kepada pihak yang berhak, tetapi hukum acara untuk melaksanakan perampasan, pengelolaan, dan pengembaliannya belum tersedia secara tegas. Ketiadaan prosedur yang jelas dapat menyebabkan pelaksanaan putusan berjalan lambat, menimbulkan perbedaan tafsir antarpenegak hukum, atau bahkan membuat korban kesulitan memperoleh haknya. Oleh sebab itu, RUU harus menetapkan alur yang terukur, mulai dari identifikasi penerima, verifikasi klaim, penetapan prioritas, hingga penyerahan aset atau hasil penjualannya. Setiap tahap perlu disertai batas waktu, mekanisme keberatan, dan pengawasan yudisial agar pengembalian berlangsung adil, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Badan pemulihan aset yang nantinya dibentuk perlu memiliki tanggung jawab yang jelas untuk memastikan korban menerima haknya. Keberadaan badan tersebut tidak cukup hanya ditempatkan sebagai institusi yang menetapkan atau mengelola status suatu aset. Mandat utamanya harus mencakup pengawalan proses pemulihan hingga hak korban benar-benar direalisasikan sesuai dengan putusan pengadilan. Dengan demikian, badan pemulihan aset berperan dalam menghubungkan kewenangan negara untuk merampas aset dengan kebutuhan korban atas pengembalian kerugian dan pemulihan hak.
Keterkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan menjadi unsur penting dalam pengaturan tersebut. Persoalan yang masih disoroti adalah belum jelasnya prosedur hukum dalam proses perampasan dan pengembalian aset, meskipun pengadilan telah menetapkan pihak yang berhak menerimanya. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan jarak putusan yang bersifat mengikat dan pelaksanaannya di lapangan. Karena itu, badan pemulihan aset perlu diberi dasar kewenangan serta prosedur kerja yang memungkinkan putusan dilaksanakan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada korban.
Rumusan RUU Perampasan Aset perlu memastikan bahwa mekanisme perlindungan dan pemulihan korban menjadi bagian yang jelas sejak tahap perampasan, pengelolaan, hingga penyerahan aset atau hasilnya. Pengaturan juga perlu menjelaskan tahapan, pihak yang bertanggung jawab, serta cara korban memperoleh hak setelah terdapat penetapan mengenai penerima yang sah. Ketepatan substansi ini penting agar pembentukan badan pemulihan aset tidak berhenti pada aspek kelembagaan atau administratif, melainkan berfungsi mendukung pelaksanaan nyata putusan pengadilan dan memberikan kepastian hukum bagi korban.












