Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Respon Laporan Masyarakat, Polres Purbalingga Ringkus Penjual Obat Terlarang

badge-check

PURBALINGGA // Patrolihukum.net – Polres Purbalingga merespon cepat laporan masyarakat melalui aplikasi SIAP tentang adanya penjual obat terlarang di wilayah Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Polisi berhasil meringkus penjual obat terlarang tersebut berikut barang buktinya.

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf saat konferensi pers Jumat (6/12/2024) mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi SIAP Polres PurbaIingga tentang dugaan adanya penjual obat terlarang di Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari.

“Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres PurbaIingga dengan melaksanakan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Hasilnya kami berhasil menemukan penjual obat terlarang berikut barang buktinya pada Senin tanggal 2 Desember 2024,” ungkap Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi.

Disampaikan bahwa tersangka yang ditangkap sebagai penjual obat terlarang berinisial MR (22) warga asal Aceh yang berdomisili di Purbalingga.

Dari tersangka diamankan barang bukti 6 lempeng obat jenis Trihexypenidil, 12 lempeng dan 9 butir obat jenis Tramadol, 17 paket berisi masing-masing enam butir obat jenis Hexymer, 10 paket berisi 12 butir obat jenis Yorindo dan uang tunai Rp. 203 ribu.

“Total ada 411 butir obat terlarang yang merupakan obat daftar G diamankan dari tersangka,” jelas Kasat Reserse Narkoba.

Lebih lanjut disampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu memperjualbelikan obat-obatan yang masuk kategori Daftar G dengan membuka lapak di sebuah pekarangan kosong belakang rumah warga Desa Tlagayasa.

Saat ditanya, tersangka mengaku sudah dua bulan berjualan obat terlarang di lokasi tersebut. Obat terlarang yang dijual dipasok dari luar PurbaIingga yang dikirim melalui mobil travel.

Tersangka juga mengaku nekat bekerja menjual obat terlarang karena tidak memiliki pekerjaan. Dari berjualan obat terlarang, tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp. 1,5 juta perbulan.

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dipidana paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tegas Kasat Reserse Narkoba.

Kasat Reserse Narkoba menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli melaporkan ke pihak kepolisian tentang adanya penjualan obat terlarang. Dengan peran serta masyarakat polisi bisa mengungkap kasusnya.

“Masyarakat bisa melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi SIAP Polres Purbalingga di nomor 0851-8338-9110,” pungkas Kasat Reserse Narkoba.

(Humas Polres PurbaIingga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Miris! Dana Pakan Satwa Diduga Dikorup Rp10,2 Miliar, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Resmi Tersangka

23 Juli 2026 - 16:45 WIB

Ketua YARA Langsa Desak Polres dan Kejari Usut Dugaan Pungli di Puskesmas Birem Bayeun

23 Juli 2026 - 12:14 WIB

Jelang Pindah Tugas, Kombes Pol Jaka Wahyudi Didesak Tuntaskan PR Kasus Dugaan Pemerkosaan Korban Disabilitas

23 Juli 2026 - 07:02 WIB

Kasus Tambang Ilegal Tulungagung Memanas, Publik Desak Gelar Perkara Segera Dilakukan

23 Juli 2026 - 01:59 WIB

Polres Morowali Utara gelar Rekonstruksi penembakan di Desa Era, 11 adegan diperagakan

22 Juli 2026 - 13:45 WIB

Trending di Berita