Kota Probolinggo — Kegiatan pesta miras yang digelar sekelompok pemuda di Rest Area Tongas, Kecamatan Tongas, Kota Probolinggo, pada Minggu malam (9/3/2025) berujung pada aksi kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh rekan sendiri. Korbannya adalah FNR (24), warga Kelurahan Tisnonegaran, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya setelah mabuk berat.
Menurut keterangan resmi dari Polres Probolinggo Kota, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, peristiwa tersebut bermula ketika FNR bersama sejumlah teman, termasuk ARF dan MSR, menggelar pesta minuman keras di area tersebut. Dalam suasana mabuk berat, sempat terjadi kesalahpahaman antara FNR dan pemuda lain berinisial SGL, yang memicu ketegangan hingga FNR meninggalkan lokasi dalam kondisi tak sadar sepenuhnya.

“Korban lari ke arah timur Rest Area Tongas dan meninggalkan sepeda motornya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku ARF melihat bahwa remote motor masih tersimpan di dashboard. Melihat kesempatan itu, ARF kemudian mengajak MSR untuk mencuri motor tersebut,” ungkap Iptu Zainullah, Senin (14/7/2025).
Kedua pelaku diketahui sempat membawa seorang wanita berinisial SS, yang juga dalam kondisi mabuk. Mereka bertiga kemudian pulang ke rumah SS di wilayah Tongas. Setelah sadar, SS sempat mempertanyakan asal-usul motor yang dibawa oleh kedua pria itu. Namun pelaku berkelit, mengaku bahwa motor tersebut milik temannya.
Keesokan harinya, FNR melaporkan kejadian itu ke Polsek Tongas. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan sepeda motor yang masih berada di rumah SS. Kendaraan tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti, sementara pelaku ARF dan MSR sudah lebih dahulu melarikan diri.
Setelah melalui proses pengejaran selama beberapa hari, akhirnya pada Minggu pagi (13/7/2025), jajaran anggota Polsek Tongas berhasil menangkap pelaku utama berinisial ARF di kediamannya di Dusun Klumprit, Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas. Sementara pelaku lain, MSR, hingga kini masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“ARF diketahui merupakan residivis kasus serupa, yaitu curanmor. Saat ini, dia telah diamankan di Mapolsek Tongas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Iptu Zainullah.
Polres Probolinggo Kota mengimbau kepada masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif seperti pesta miras yang dapat memicu tindakan kriminal maupun membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
“Kami terus mengintensifkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan, termasuk area publik seperti Rest Area Tongas. Kami minta masyarakat ikut proaktif memberikan informasi jika melihat indikasi tindakan mencurigakan,” pungkasnya. (Bambang/RestaProbolinggo)