Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Ratusan Massa Geruduk DPRD Brebes, Desak Penindakan Peredaran Obat Daftar G

badge-check


Ratusan Massa Geruduk DPRD Brebes, Desak Penindakan Peredaran Obat Daftar G Perbesar

Patrolihukum.net, BREBES — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Brebes mendatangi kantor DPRD Kabupaten Brebes pada Senin (7/7/2025).

Kedatangan mereka bertujuan memprotes maraknya dugaan peredaran obat-obatan terlarang Daftar G (Gevaarlijk), seperti Hexymer, Tramadol, dan sejenisnya, yang kian meresahkan masyarakat.

Ratusan Massa Geruduk DPRD Brebes, Desak Penindakan Peredaran Obat Daftar G

Aksi ini menjadi bentuk keprihatinan mendalam atas dampak penyalahgunaan obat-obatan tersebut, terutama di kalangan remaja. Penting untuk diketahui, obat-obatan Daftar G adalah obat keras yang berdasarkan regulasi harus diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya diawasi oleh tenaga medis profesional. Penjualan atau peredaran tanpa izin serta penyalahgunaan obat ini dapat dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 197 UU Kesehatan menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Massa yang mayoritas adalah ibu-ibu (emak-emak) dan berasal dari wilayah Brebes Barat ini tiba di gedung DPRD sekitar pukul 14.30 WIB dengan menggunakan kendaraan roda empat dan sepeda motor.

Mereka segera menggelar orasi di depan gedung, menggunakan mobil pengeras suara, sambil membentangkan spanduk berisi berbagai tuntutan. Aksi ini terpantau berjalan kondusif di bawah pengawalan ketat aparat gabungan dari Polres Brebes dan Kodim 0713 Brebes.

Audiensi dan Kesepakatan Bersama
Setelah berorasi, beberapa perwakilan massa aksi melanjutkan audiensi di Aula Kantor DPRD. Mereka diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Ferri Anggrianto, didampingi oleh AKP Heru Irawan (Kasat Narkoba Polres Brebes) dan Kapten Sukirno (Pasi Intel Kodim 0713 Brebes).

Audiensi ini menghasilkan kesepakatan penting yang dituangkan dalam berita acara. Berita acara tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi IV DPRD Brebes, perwakilan kepolisian, TNI, serta Ikhwanul Arifin selaku koordinator aksi.

Usai audiensi, Ikhwanul Arifin menjelaskan bahwa aksi ini merupakan respons atas keresahan masyarakat, khususnya tokoh-tokoh dari Brebes Selatan dan Barat, terkait meluasnya penyalahgunaan obat Daftar G yang dinilai mengancam masa depan generasi muda.

“Kami menuntut Brebes bersih dari peredaran obat terlarang Daftar G. Kami akan terus mengawal hasil pertemuan ini,” tegas Ikhwanul Arifin, menunjukkan komitmen kuat dari masyarakat.

Apresiasi dan Dorongan Sinergi
Menanggapi aksi ini, Haryanto, anggota Fraksi PKB DPRD Brebes, mengapresiasi langkah masyarakat. Ia juga mendorong sinergi yang lebih erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan warga untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

“Kami meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait obat-obatan terlarang,” ujar Haryanto, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan.
Merespons tuntutan masyarakat terkait pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang narkotika, Haryanto menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan seluruh fraksi yang ada di DPRD.

“Insya Allah, kami akan berkoordinasi dengan seluruh fraksi untuk membahas Perda pengendalian obat terlarang Daftar G,” pungkasnya, memberikan harapan akan adanya regulasi yang lebih kuat dalam memerangi masalah ini.

(Tim Redaksi/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PRIMA dan IWO.I Laporkan Pimred RM ke Mabes Polri atas Tuduhan Hoaks Tanpa Bukti

7 Juli 2025 - 23:40 WIB

PRIMA dan IWO.I Laporkan Pimred RM ke Mabes Polri atas Tuduhan Hoaks Tanpa Bukti

Petani Desa Mancagar Tewas Tengkurap di Sawah, Diduga Sakit Kambuh

7 Juli 2025 - 23:34 WIB

Petani Desa Mancagar Tewas Tengkurap di Sawah, Diduga Sakit Kambuh

IWO Indonesia Desak Penegakan Hukum Dugaan Korupsi di Banggai Laut

7 Juli 2025 - 17:55 WIB

IWO Indonesia Desak Penegakan Hukum Dugaan Korupsi di Banggai Laut

Maraknya Perdagangan Obat-obatan Type G di Brebes, Gerakan Aliansi Masyarakat tuntut APH tindak Tegas

7 Juli 2025 - 17:41 WIB

Maraknya Perdagangan Obat-obatan Type G di Brebes, Gerakan Aliansi Masyarakat tuntut APH tindak Tegas

PRIMA dan IWO.Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap RM

7 Juli 2025 - 17:26 WIB

PRIMA dan IWO.Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap RM
Trending di Kabar Viral