Kabupaten Pidie | Sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara laboratorium sabu di Kabupaten Pidie, Aceh, dibawa ke Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 27 Oktober 2026. Mereka tiba sekitar pukul 18.20 WIB dengan pengawalan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Perkara ini berkaitan dengan dugaan produksi sabu berkualitas premium atau blue ice dengan total produksi mencapai 1,2 ton. Dua orang lainnya masih dalam pengejaran aparat.
Setibanya di gedung, para tersangka tampak mengenakan pakaian oranye dan tangan mereka terikat menggunakan cable ties. Mereka tidak memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu di lokasi. Setelah tiba, rombongan langsung diarahkan masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat juga membawa sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggerebekan fasilitas produksi tersebut. Barang-barang itu dikemas dan diangkut menggunakan boks serta drum, lalu dibawa bersama para tersangka ke Bareskrim.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harapan menyatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Ia menyebut 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lain yang turut diamankan di lokasi belum berstatus tersangka dan masih diperiksa sebagai saksi. Pembedaan status tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mendalami peran setiap orang yang berada di tempat penggerebekan, sekaligus mengumpulkan keterangan dan bukti terkait dugaan proses produksi serta distribusi narkotika. Penanganan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, termasuk upaya memburu dua orang yang belum tertangkap. Hingga tahap ini, keterangan resmi yang disampaikan menegaskan jumlah tersangka, status perkara, serta adanya seorang saksi yang masih dimintai keterangan. Barang bukti yang dibawa juga menjadi bagian dari materi pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian kegiatan di lokasi. Aparat belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para tersangka maupun rincian peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan Zulkarnain, para tersangka dalam perkara laboratorium sabu di Pidie diduga memiliki pembagian tugas yang berbeda, mulai dari mengolah bahan hingga menyiapkan tempat dan perlengkapan. Susunan peran tersebut menunjukkan bahwa kegiatan di lokasi tidak hanya bergantung pada orang yang memproses narkotika, tetapi juga melibatkan pihak yang membantu produksi serta mendukung kebutuhan operasional. Uraian ini merupakan keterangan yang disampaikan terkait perkara, bukan penetapan bersalah terhadap pihak-pihak yang disebut.
LJ dan XM, yang disebut sebagai warga negara Cina, diduga bertindak sebagai koki atau ahli kimia. Peran mereka adalah mengolah sabu dalam bentuk cair menjadi sabu kristal. Tahap tersebut menjadi inti proses produksi yang berlangsung di laboratorium. Setelah pengolahan dilakukan, hasilnya perlu ditangani lebih lanjut agar dapat disiapkan untuk peredaran.
Dalam tahapan berikutnya, MY dan MZ disebut berperan sebagai asisten koki. Keduanya diduga membantu proses pengolahan sekaligus mengemas sabu yang telah selesai diproduksi. Pengemasan membuat hasil produksi lebih mudah dipindahkan dan disiapkan untuk diedarkan. Dengan demikian, tugas mereka berada di sisi pendukung produksi, tetapi tetap berkaitan langsung dengan penanganan barang setelah proses utama.
AY disebut mengurus pasokan logistik dan menyiapkan lokasi yang digunakan sebagai laboratorium narkoba atau clandestine lab. Untuk menyamarkan kegiatan di tempat itu, AY diduga menggunakan kedok bengkel. AK, yang berstatus sebagai saksi, disebut dipekerjakan dalam konteks bengkel tersebut. Kedok usaha itu diduga membantu membuat aktivitas di lokasi terlihat seperti kegiatan biasa, meskipun dugaan mengenai fungsi tempat harus dinilai berdasarkan bukti dan proses hukum.
Sementara itu, RJ disebut bertugas membeli dan memenuhi kebutuhan perlengkapan serta peralatan untuk mengolah sabu cair di lokasi. Peran pengadaan ini mendukung tersedianya sarana yang dibutuhkan dalam proses produksi. Jika keterangan tersebut dirangkai, pembagian tugas mencakup pengolahan, bantuan produksi dan pengemasan, penyediaan lokasi serta logistik, hingga pengadaan peralatan. Penjelasan mengenai peran masing-masing tersangka membantu menggambarkan bagaimana laboratorium diduga beroperasi, sekaligus menegaskan bahwa setiap dugaan tetap perlu diuji melalui penyidikan dan persidangan.Dalam rangkaian peran yang diungkap terkait laboratorium sabu di Pidie, BS dan MN disebut bertugas menjemput serta mengantar dua koki warga negara Cina dari Malaysia ke Aceh. Keduanya diduga menjadi bagian dari jalur yang membawa para koki tersebut menuju lokasi yang kemudian digunakan untuk memproduksi sabu kristal. Keterangan mengenai tugas BS dan MN menjelaskan bagaimana perjalanan para koki dari luar negeri itu terhubung dengan kegiatan di lokasi produksi.
Setelah tiba di Aceh, kedua koki tersebut dijemput oleh RM dan RY di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh. Menurut informasi yang disampaikan, RM dan RY kemudian mengantarkan mereka ke tempat pembuatan sabu kristal. Dengan demikian, peran yang telah diungkap mencakup tahap penjemputan dari Malaysia menuju Aceh, penjemputan di bandara, hingga pengantaran ke lokasi. Uraian tersebut menunjukkan pembagian tugas orang-orang yang mengatur perjalanan dan pihak yang membawa para koki ke tempat produksi, tanpa mengubah status masing-masing keterangan sebagaimana disampaikan penyidik.
Di luar nama-nama yang perannya telah dijelaskan, penyidik masih mencari dua orang berinisial ES dan JM. Informasi mengenai keduanya disampaikan Zulkarnain, tetapi dugaan yang melekat pada masing-masing orang tetap perlu dibedakan dari keterangan tentang peran para penjemput. Berdasarkan informasi yang diterima Zulkarnain, JM merupakan warga Pidie yang disebut sebagai pengendali laboratorium narkoba. Keterangan tersebut menempatkan JM sebagai sosok yang diduga mengarahkan kegiatan di laboratorium, namun ia masih berstatus orang yang dicari dan dugaan itu belum boleh diperlakukan sebagai kepastian.
ES juga diduga memiliki peran dalam penyediaan kebutuhan produksi. Ia disebut sebagai pendana karena diduga memerintahkan sejumlah orang pergi ke Medan untuk membeli perlengkapan, termasuk mesin cuci dan kompor. Barang-barang itu disebut sebagai bagian dari perlengkapan produksi, bukan bukti yang dengan sendirinya memastikan keterlibatan ES. Hingga penyidik menemukan dan memeriksa ES serta JM, informasi mengenai dugaan peran mereka masih bersumber pada keterangan yang telah diterima. Pencarian terhadap keduanya menjadi bagian dari upaya menelusuri siapa yang diduga mengendalikan kegiatan dan membiayai kebutuhan laboratorium, sekaligus melengkapi rangkaian peran yang telah diungkap dalam perkara ini.
Dalam perkara laboratorium sabu di Pidie, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang tercantum dalam peraturan mengenai narkotika dan penyesuaian pidana. Pasal yang disebutkan meliputi Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan-ketentuan tersebut juga dicantumkan bersama Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rangkaian pasal itu merupakan dasar hukum yang disebutkan dalam penanganan perkara terhadap para tersangka. Penyebutan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika disertai dengan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, yaitu Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2). Rumusan yang disampaikan juga mencantumkan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan penghubung juncto. Dengan demikian, pasal yang dinyatakan terhadap para tersangka mencakup ketentuan dari dua undang-undang tersebut, sebagaimana dirinci dalam informasi perkara.
Ancaman hukuman yang disebutkan untuk para tersangka ialah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.















