Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Administrasi Pembangunan menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait usulan penetapan Proyek Strategis Daerah (PSD) untuk tahun 2025 di Kantor Bupati Probolinggo, Senin (4/11/2024). Kegiatan ini dipimpin oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Saniwar, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Hary Tjahjono, Asisten Administrasi Umum Tutug Edi Utomo, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Mohamad Abdi Utoyo, serta Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Anna Maria DS. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Inspektorat, Bapelitbangda, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan rakor bertujuan untuk melakukan koordinasi dan penyusunan usulan serta penetapan Proyek Strategis Daerah yang akan dijalankan pada tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Probolinggo, Anna Maria DS, menjelaskan bahwa tahapan pengusulan dan penetapan PSD mencakup beberapa langkah penting. Di antaranya adalah mengusulkan kriteria PSD, melakukan seleksi atas proyek atau kegiatan yang diajukan, serta menyesuaikan dengan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 dan Renstra PD 2025. Proses ini juga melibatkan pengusulan penetapan PSD yang akan diputuskan oleh Pj Bupati Probolinggo serta pengawalan dan pendampingan dari PD terkait, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan evaluasi.

Sementara itu, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Saniwar, mengungkapkan bahwa PSD adalah proyek yang dianggap memiliki dampak strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta percepatan pembangunan di daerah. Proyek-proyek ini dianggap memiliki urgensi tinggi dan diharapkan dapat diselesaikan dalam jangka waktu singkat, yakni dalam satu tahun.
“Penetapan proyek strategis daerah ini penting dilakukan untuk merealisasikan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2026. Dalam pelaksanaannya, proyek ini akan didampingi dan diawasi dengan lebih intensif, serta dilaporkan secara tertib sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah, melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK,” ujar Saniwar.
Dia menambahkan, kriteria untuk menentukan proyek strategis daerah ini minimal harus memenuhi tiga aspek utama: kriteria dasar, kriteria strategis, dan kriteria operasional. Proyek strategis ini mencakup pekerjaan fisik maupun non-fisik, seperti sektor pertanian, kesehatan keluarga, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan lainnya. Namun, yang mendapat perhatian lebih dari KPK adalah pekerjaan konstruksi.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, Pemkab Probolinggo berharap dapat menata dan merencanakan proyek-proyek yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat dan dapat segera diwujudkan untuk mendukung pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan. (Edi D)