Jakarta, Patrolihukum.net – Polemik seputar eksekusi terpidana Silvester kembali mencuat ke publik. Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dinilainya gagal menuntaskan kasus tersebut.
Rahmad menyebut eksekusi terhadap Silvester hingga kini mangkrak tanpa kejelasan. Padahal, eksekusi itu seharusnya menjadi bentuk nyata dari penegakan hukum.

“Kalau Kejari Jakarta Selatan tidak berani melaksanakan perintah Jaksa Agung, ya sudah, copot saja! Jangan sampai masyarakat yang turun tangan mencari Silvester dan melakukan tindakan di luar kendali,” tegas Rahmad dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).
Kritik Pedas untuk Kejaksaan
Menurut Rahmad, alih-alih menunjukkan ketegasan, Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan justru sibuk saling lempar tanggung jawab. Kondisi ini dinilai memperburuk citra lembaga penegak hukum.
“Ada apa ini? Kenapa sekian lama Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri justru saling buang badan? Apakah ada kekuatan besar yang membuat kejaksaan impoten dalam menuntaskan kasus Silvester?” sindirnya pedas.
Ia menegaskan, publik tidak butuh alasan klasik yang berulang kali dilontarkan. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan eksekusi nyata.
Desakan Mundur untuk Jaksa Agung
Rahmad juga menyinggung posisi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menurutnya harus bertanggung jawab penuh. Jika gagal menunjukkan ketegasan, maka langkah terhormat yang bisa diambil adalah mengundurkan diri.
“Seorang Rahayu Saraswati saja berani mundur dari jabatannya karena merasa gagal. Mengapa Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak berani mundur jika memang dianggap tidak mampu mengendalikan institusi kejaksaan?” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa kritik bukan hanya ditujukan kepada Kejari Jakarta Selatan, melainkan juga kepada pimpinan tertinggi kejaksaan.
Wibawa Hukum di Persimpangan
Rahmad menilai inkonsistensi aparat dalam menjalankan tugas telah membuat wibawa kejaksaan merosot tajam. Lebih jauh, situasi ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya “permainan gelap” yang menghambat jalannya hukum.
“Kalau penegakan hukum sudah dilemahkan oleh kekuatan tertentu, maka jangan salahkan masyarakat jika kepercayaan terhadap kejaksaan runtuh. Ini bahaya besar bagi tegaknya hukum di negeri ini,” pungkasnya. (Edi D/Red/**)













