Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Putusan MA: Usia Pilkada Sesuai Filosofi Hukum

badge-check

Gambar Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung (MA)

Patrolihukum.net — Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 telah memperjelas ketentuan mengenai batas usia pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurut ketua Lembaga Ilmu Syariah dan Analisis Hukum (LISAN), Hendarsam Marantoko SH MH, dan peneliti LISAN INSTITUTE, Asrizal Milardin SH MH, putusan tersebut secara filosofis tepat dengan memberikan penafsiran yang sesuai dengan semangat hukum.

Putusan MA: Usia Pilkada Sesuai Filosofi Hukum

Menurut Hendarsam Marantoko SH MH, yang juga Ketua LISAN, batas usia pasangan calon seharusnya dihitung berdasarkan saat calon terpilih dilantik. Argumennya adalah bahwa pada saat pelantikan, pasangan terpilih mulai bertanggung jawab dan bekerja sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Maka, menghitung usia pada saat penetapan pasangan calon dianggap terlalu dini dan berpotensi merugikan konstitusional.

Asrizal Milardin SH MH menambahkan bahwa secara filosofis, penekanan harus pada usia Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, bukan pada saat pencalonan. Usia 30 tahun dinilai layak secara psikologis dan emosional bagi mereka yang memimpin suatu daerah. Oleh karena itu, penting untuk memahami putusan MA dengan pikiran terbuka, bukan dengan asumsi dan intrik.

Dengan demikian, putusan MA ini tidak hanya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tetapi juga menjamin kepastian hukum terkait usia 30 tahun bagi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, yang dihitung sejak pelantikan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramadhan Penuh Berkah, IDI Kabupaten Probolinggo Gelar Buka Puasa Bersama dan Bantuan Kepedulian Sosial

11 Maret 2026 - 21:35 WIB

Ramadhan Penuh Berkah, IDI Kabupaten Probolinggo Gelar Buka Puasa Bersama dan Bantuan Kepedulian Sosial

Dishub Probolinggo Gaspol Tertibkan Kelas Jalan, Camat Diminta Turun Langsung ke Lapangan

11 Maret 2026 - 21:16 WIB

Dishub Probolinggo Gaspol Tertibkan Kelas Jalan, Camat Diminta Turun Langsung ke Lapangan

Bank Jatim Kraksaan Gelar Bazar UMKM Ramadhan Kareem, Sediakan 500 Paket Sembako Murah

11 Maret 2026 - 20:59 WIB

Bank Jatim Kraksaan Gelar Bazar UMKM Ramadhan Kareem, Sediakan 500 Paket Sembako Murah

Danrem 091/ASN Tutup TMMD Ke-127 di Kutai Barat, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat

11 Maret 2026 - 14:51 WIB

Danrem 091/ASN Tutup TMMD Ke-127 di Kutai Barat, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Puluhan Tahun Ditempati, Ortu Meninggal Tanah Dipermasalahkan, Persil 18 Tertulis di SPPT, Hilang di Buku C Desa, Ada Apa dengan Pemdes Sumber Probolinggo?

11 Maret 2026 - 13:44 WIB

Puluhan Tahun Ditempati, Ortu Meninggal Tanah Dipermasalahkan, Persil 18 Tertulis di SPPT, Hilang di Buku C Desa, Ada Apa dengan Pemdes Sumber Probolinggo?
Trending di Kabar Viral