Gambar Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung (MA)
Patrolihukum.net — Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 telah memperjelas ketentuan mengenai batas usia pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurut ketua Lembaga Ilmu Syariah dan Analisis Hukum (LISAN), Hendarsam Marantoko SH MH, dan peneliti LISAN INSTITUTE, Asrizal Milardin SH MH, putusan tersebut secara filosofis tepat dengan memberikan penafsiran yang sesuai dengan semangat hukum.
Menurut Hendarsam Marantoko SH MH, yang juga Ketua LISAN, batas usia pasangan calon seharusnya dihitung berdasarkan saat calon terpilih dilantik. Argumennya adalah bahwa pada saat pelantikan, pasangan terpilih mulai bertanggung jawab dan bekerja sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Maka, menghitung usia pada saat penetapan pasangan calon dianggap terlalu dini dan berpotensi merugikan konstitusional.
Asrizal Milardin SH MH menambahkan bahwa secara filosofis, penekanan harus pada usia Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, bukan pada saat pencalonan. Usia 30 tahun dinilai layak secara psikologis dan emosional bagi mereka yang memimpin suatu daerah. Oleh karena itu, penting untuk memahami putusan MA dengan pikiran terbuka, bukan dengan asumsi dan intrik.
Dengan demikian, putusan MA ini tidak hanya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tetapi juga menjamin kepastian hukum terkait usia 30 tahun bagi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, yang dihitung sejak pelantikan. (**)