Probolinggo, Patrolihukum.net – Polemik sengketa tanah di Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kembali memunculkan pertanyaan terkait sinkronisasi data antara administrasi tanah desa dan data pajak daerah.
Hal ini mencuat setelah dalam proses mediasi di tingkat Kecamatan Sumber disebutkan bahwa Persil 18 tidak tercatat dalam Buku C Desa Sumber, padahal objek tanah tersebut tercantum dalam dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Badan Keuangan Daerah.

Dalam dokumen SPPT tersebut tertulis:
NOP:
Akun:
Letak Objek Pajak:
Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo
Persil: 18
Adapun rincian objek pajak yang tercantum dalam SPPT tersebut antara lain:
- Luas tanah:
- NJOP per meter:
- Total NJOP:
- NJOP untuk penghitungan PBB:
- PBB terhutang:
- Pajak yang harus dibayar:
- Tahun pajak:
Dalam dokumen tersebut juga terdapat keterangan bahwa:
“SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak.”
Namun bagi masyarakat, keberadaan SPPT yang diterbitkan oleh pemerintah sering kali dianggap sebagai dasar bahwa objek tanah tersebut memang tercatat dalam sistem administrasi pemerintahan.
Persil 18 Disebut Tidak Tercatat
Permasalahan ini mencuat setelah dalam mediasi di tingkat kecamatan disampaikan bahwa dalam Buku C Desa Sumber hanya tercatat Persil 17, 19, dan 23, sementara Persil 18 tidak ditemukan dalam catatan tersebut.
Padahal pihak keluarga yang saat ini menempati tanah tersebut mengaku telah menempatinya selama puluhan tahun sebagai tanah warisan dari orang tua mereka serta rutin membayar pajak setiap tahun.
“Yang kami tahu tanah itu milik orang tua kami dan sudah kami tempati sejak lama. Kami juga setiap tahun membayar pajaknya,” ujar salah satu anggota keluarga.
Menurut mereka, selama puluhan tahun tanah tersebut tidak pernah menjadi sengketa.
Baru Dipersoalkan Setelah Orang Tua Meninggal
Pihak keluarga juga mempertanyakan mengapa persoalan tanah tersebut baru muncul setelah orang tua mereka meninggal dunia.
“Kenapa setelah orang tua kami meninggal baru dipermasalahkan. Kenapa tidak dari dulu ketika orang tua kami masih hidup,” ungkapnya.
Selain itu, mereka juga menyoroti adanya perubahan data administrasi kependudukan yang terjadi sebelumnya.
Menurut mereka, pada tahun 2022 terjadi perubahan nama orang tua dalam data administrasi kependudukan di tingkat kecamatan, meskipun formulir yang diajukan dari desa disebut sama dengan data Kartu Keluarga sebelumnya.
Setelah perubahan tersebut, menurut pihak keluarga, persoalan tanah mulai muncul.
“Kami jadi bertanya-tanya karena setelah itu tanah warisan orang tua kami dipermasalahkan dan Persil 18 yang selama ini tercantum dalam SPPT disebut tidak ada dalam Buku C desa,” ujarnya.
Perbedaan Informasi Saat Mediasi
Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa dalam mediasi yang dilakukan di tingkat desa sebelumnya tidak pernah disampaikan bahwa Persil 18 tidak tercatat dalam Buku C desa.
Informasi tersebut baru muncul ketika mediasi dilanjutkan di tingkat Kecamatan Sumber.
“Waktu mediasi di desa tidak pernah disampaikan kalau Persil 18 tidak ada di Buku C desa. Tapi saat mediasi di kecamatan baru disampaikan. Itu yang membuat kami bingung,” kata mereka.
Camat Sumber Tunggu Penelusuran Dispenda
Menanggapi persoalan tersebut, Camat Sumber Bambang menyatakan pihak kecamatan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Rabu (11/3/2026), Bambang menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu informasi dari instansi pengelola pajak daerah.
“Akan kita tindak lanjuti dengan dinas terkait. Kita nunggu info dari Dispenda,” ujar Bambang.
Perlu Penelusuran Administrasi
Pengamat administrasi pemerintahan desa menilai persoalan seperti ini perlu ditelusuri melalui beberapa sumber data, antara lain:
- Buku C desa sebagai catatan riwayat tanah
- Data pajak bumi dan bangunan pada Badan Keuangan Daerah
- Peta blok atau peta persil desa
- Riwayat pembayaran pajak
- Data sertifikat tanah jika sudah terbit
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terjadi kesalahan pencatatan, perubahan nomor persil, atau ketidaksinkronan data administrasi.
Harapan Warga
Pihak keluarga berharap pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dapat membuka data secara transparan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan jelas.
“Kami hanya masyarakat kecil. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jangan sampai masyarakat yang sudah menempati tanah puluhan tahun malah dibuat bingung dengan data yang tidak jelas,” ujar mereka.
Media ini masih membuka ruang konfirmasi kepada Pemerintah Desa Sumber, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, serta instansi terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik. Bersambung…..????
(Edi D/Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)

























