JAKARTA — PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) secara resmi menegaskan bahwa penguasaan lahan eks HGU milik PT Alam Sari Lestari (PT ASL) seluas 5.860,95 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, telah dilakukan melalui proses lelang yang sah secara hukum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya sejumlah informasi yang dianggap hoaks dan mencemarkan nama baik perusahaan serta pihak-pihak yang terlibat secara sah dalam pengambilalihan aset tersebut.

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, turut angkat bicara dan menyatakan bahwa pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Kami tidak akan membiarkan siapa pun yang mencoba merusak citra dan nama baik PT SBP maupun Pak Dedi Handoko Alimin selaku direktur. Mereka harus siap menghadapi konsekuensinya,” tegas Larshen Yunus saat ditemui di Gedung Bareskrim POLRI, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).
Lebih lanjut, Yunus menambahkan bahwa jejak digital dan pemberitaan sebelumnya akan dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam melakukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk pelaporan terhadap oknum-oknum yang menyebarkan informasi tidak benar ke publik.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, kuasa hukum PT SBP, Paryani SH, menegaskan bahwa penguasaan lahan oleh kliennya dilakukan berdasarkan titik koordinat yang tercantum dalam sertifikat HGU Nomor 01, dan bukan merupakan perampasan maupun penyerobotan sebagaimana dituduhkan pihak tertentu.
“Kami ingin meluruskan, bahwa tidak benar jika Direktur PT SBP, Bapak DH, dituduh melakukan perampasan atau penzaliman terhadap masyarakat. Tuduhan itu sangat tidak berdasar,” ujar Paryani.
Ketua KNPI Riau juga mengklarifikasi bahwa pihak perusahaan lebih memilih menjaga suasana kondusif, dan hanya akan mengambil tindakan jika situasi tidak dapat ditoleransi lagi. Menurut informasi yang diterima dari DH melalui pesan WhatsApp, fokus utama perusahaan saat ini adalah menciptakan kemanfaatan bagi masyarakat sekitar, bukan memicu konflik.
Sementara itu, tokoh masyarakat Sekip Hilir, Supri Handayani SE MM, dan Lurah Sekip Hilir, Rizal Noor Rahmat SE, menyatakan bahwa masyarakat bersedia berdialog secara terbuka untuk menemukan solusi terbaik.
“Kami menginginkan kejelasan dan tidak mau diprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya,” ujar Rizal.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Desa Sungai Raya, Erwanto SE MM, yang menilai kehadiran PT SBP justru memberikan dampak positif bagi desa, termasuk dalam hal penyerapan tenaga kerja dan peningkatan ekonomi lokal.
“Kami merasa sangat terbantu. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mengganggu situasi kondusif hanya karena kepentingan pribadi,” ucap Erwanto dengan nada optimis.
Menutup pernyataannya, Larshen Yunus kembali menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dari berita-berita hoaks yang disebar oleh oknum tertentu. Beberapa di antaranya diduga adalah pihak yang berkepentingan langsung terhadap lahan tersebut dan menyamar sebagai wartawan.
“Kami sudah identifikasi sejumlah nama. Jika diperlukan, langkah pidana akan kami tempuh. Orang seperti Bang DH tidak pantas diperlakukan dengan cara fitnah murahan seperti ini. Kalau ada yang mau menyelesaikan secara baik-baik, mari duduk bersama. Tapi kalau terus memprovokasi, kami siap hadapi!” pungkas Yunus.
Dengan demikian, KNPI Riau menyatakan komitmennya dalam mengawal keadilan dan kebenaran, serta mencegah penyebaran hoaks yang dapat mengganggu stabilitas dan harmoni sosial di tengah masyarakat.
(Tim/Red/Sabam/*)**













