Simalungun, patrolihukum.net – Proyek Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di SMKN 1 Bandar Masilam, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai perhatian serius dari masyarakat.
Berdasarkan informasi di lapangan, proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah kejuruan tersebut menelan biaya sebesar Rp1.554.277.000 dengan masa kerja 106 hari kalender, terhitung sejak 13 Agustus hingga 15 Desember 2025. Sumber dana berasal dari APBN 2025 sesuai instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.

Namun, yang menjadi sorotan utama adalah plang proyek yang terpasang di lokasi. Dalam plang tersebut tertulis “Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan SMKN 1 Bandar Masilam” sebagai pelaksana proyek, tanpa mencantumkan nama kontraktor ataupun pihak rekanan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengerjaan proyek.
Pengerjaan Diduga Swakelola
Plang proyek menyebutkan bahwa pengerjaan dilakukan oleh panitia, bukan pihak ketiga. Dengan demikian, proyek ini tergolong swakelola, yang artinya seluruh tahapan pengerjaan—mulai dari pengadaan material hingga tenaga kerja—dikendalikan langsung oleh pihak sekolah bersama komite dan masyarakat.
Plt Kepala SMKN 1 Bandar Masilam, Riry Nurohmawaty, S.Pd, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/8/2025), mengakui bahwa tenaga kerja berasal dari masyarakat sekitar dengan sistem upah harian. Ia juga menyebutkan material bangunan dibeli secara mandiri melalui pemasok lokal.
“Tenaga kerja kami tunjuk sendiri dari masyarakat sini, sementara material kami beli dari beberapa tempat untuk menyesuaikan standar harga yang sudah ditetapkan,” jelas Riry.
Dialog Memanas dengan Wartawan
Namun sebelum konfirmasi berjalan, Riry sempat melontarkan pernyataan tendensius kepada wartawan dengan mempertanyakan peran LSM dan media dalam mengawasi penggunaan dana BOS maupun pembangunan sekolah. Bahkan, ia menyinggung dugaan praktik wartawan yang kerap meminta imbalan setelah memberitakan sekolah.
Pernyataan ini sempat menimbulkan ketegangan. Meski demikian, wartawan tetap berupaya menjaga profesionalitas dan melanjutkan konfirmasi mengenai jalannya proyek.
Dugaan Tidak Libatkan Panitia Resmi
Informasi lain diperoleh dari salah seorang sumber di Kecamatan Bandar Masilam yang menyebutkan bahwa sebenarnya panitia pelaksana proyek sudah dibentuk secara resmi, termasuk penandatanganan fakta integritas di KPK. Namun, dalam praktiknya, panitia tersebut tidak pernah dilibatkan.
“Secara administrasi, saya ditunjuk sebagai ketua pelaksana. Ada sekretaris dan bendahara dari pihak sekolah. Tapi dalam pelaksanaannya, kami sama sekali tidak dilibatkan. Bahkan soal gambar bangunan, material, hingga teknis pengerjaan kami tidak tahu,” ungkap sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Sumber tersebut juga membantah tegas tudingan adanya pemberian uang dari pihak sekolah. “Tidak pernah ada pemberian apapun dari sekolah kepada saya. Jika ada yang menuding, silakan dibuktikan,” ujarnya.
Transparansi Jadi Sorotan
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, terlebih proyek yang menyangkut revitalisasi pendidikan dan menggunakan dana APBN dalam jumlah besar.
Publik berharap adanya pengawasan ketat dari aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Simalungun yang disebut terlibat dalam pengamanan proyek ini, agar pengerjaannya benar-benar sesuai aturan serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan di SMKN 1 Bandar Masilam. (Edi D/PRIMA)