Kota Langsa – Pemerhati sosial publik aceh di kota langsa, meminta kepada pihak kejaksaan tinggi (kejati) daerah provinsi aceh. Desak dan usut sampai tuntas, proyek pekerjaan rehabilitasi atap seng. Yang berlokasi, di UPTD puskesmas kecamatan langsa barat kota langsa-aceh. Yang tanpa adanya asal usul di tampilkan plang papan nama kontrak anggaran, mencatut pasca banjir. Yang pada saat itu, sedang dikerjakan oleh pihak perusahaan swasta waskita.
Pada sebelumnya juga, sempat pernah telah terjadi. Pemberitaan miring dengan sorotan publik, di beberapa media masa secara online tersebut. Berjudul, Rehabilitasi Puskesmas Langsa Barat Disorot. Material Bongkaran hingga Papan Proyek Dipertanyakan, terbitan pada tanggal 20 agustus 2026 lalu. Pelaksanaan rehabilitasi atap puskesmas langsa barat, membali menjadi sorotan publik. Perhatian tersebut, mencuat setelah muncul pertanyaan mengenai pengelolaan material hasil bongkaran, penggunaan rangka baja lama. Keberadaan papan informasi pekerjaan, hingga sumber anggaran proyek.
Sebelumnya, persoalan tersebut. Telah diberitakan sejumlah media online, dengan judul terkait rehabilitasi atap UPTD puskesmas langsa barat. Yang mempertanyakan seng bongkaran dan rangka lama, pemberitaan itu terbit pada 15 agustus 2026 lalu. Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, pada sabtu 15/8/2026 sekitar pukul.12.45.wib, pekerjaan rehabilitasi masih berlangsung. Sejumlah material, yang disebut sebagai hasil bongkaran atap lama terlihat berada di area belakang bangunan.
Salah seorang pekerja, yang disebut sebagai kepala tukang. Memberikan keterangan mengenai penyimpanan seng bekas bongkaran, menurutnya. Material tersebut, untuk sementara diarahkan ke gudang bagian belakang. “Kalau barang bekas seng hasil bongkaran itu, menurut kepala puskesmas. Sudah disampaikan kepada kepala dinas kesehatan, katanya dititip dulu di gudang belakang. Nanti diambil,” ujar pekerja tersebut kepada wartawan sabtu 15/8/2026. Namun, mengenai jumlah. Jenis, kondisi serta status aset material hasil bongkaran tersebut. Belum diperoleh penjelasan resmi dari instansi yang berwenang, karena itu. Diperlukan klarifikasi dari dinas kesehatan kota langsa, pihak UPTD puskesmas langsa barat mau pun pelaksana pekerjaan.
Selain material bongkaran, wartawan juga memperoleh informasi mengenai dugaan masih digunakannya sebagian rangka baja lama dalam pekerjaan rehabilitasi. Temuan tersebut, masih merupakan hasil pengamatan lapangan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum ada penjelasan teknis dari pihak terkait.
Menurut dari pihak pemerhati sosial publik aceh di kota langsa, juga menyikapi dalam hal dugaan kasus tanpa adanya kejelasan secara keterbukaan informasi publik. Sesuai aturan dan undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP). Adalah landasan hukum, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi. Poin utama UU KIP, • Hak warga negara : Setiap orang berhak mencari, memperoleh. Memiliki, dan menyimpan informasi publik. • Kewajiban badan publik : Badan publik, wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat. Tepat waktu, dan biaya ringan. • Informasi pengecualian : Informasi tertentu dapat di kecualikan secara ketat dan terbatas, seperti rahasia negara atau keamanan nasional. • Sengketa informasi : Perselisihan atau penolakan permintaan informasi, dapat diselesaikan melalui komisi informasi. • Sanksi pidana : Terdapat sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menghambat, atau menghilangkan informasi publik”. Sebutnya, oleh bung “karo-karo” menjabarkan tanpa adanya keterbukaan informasi publik. Yang juga tanpa di tampilkan plang papan nama kegiatan proyek rehabilitasi atap seng di UPTD puskesmas kecamatan langsa barat kota langsa-aceh, sabtu 29/8/2026 sekitar pukul.12.15.wib.
(Jihandak Belang/Sumber : Team PSP Aceh)















