Probolinggo, Patrolihukum.net – Komitmen meningkatkan kepedulian terhadap hak-hak anak terus diperkuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Pada Selasa (16/9/2025), bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, kedua instansi menyerahkan 424 Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak-anak warga Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih.
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada sejumlah perwakilan anak, didampingi Kepala Desa Pesisir dan perwakilan masyarakat setempat. Jumlah KIA yang diserahkan ini jauh melampaui target awal program jemput bola yang hanya 200 kartu.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Probolinggo, Munaris, menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Kabupaten Probolinggo yang telah memfasilitasi layanan KIA di Desa Pesisir. “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kajari dan jajarannya. Dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri tentu sangat berpengaruh terhadap pencapaian target KIA kami. Antusiasme masyarakat sangat tinggi, terbukti dari penerbitan 424 KIA yang melampaui target awal,” ujar Munaris.
Ia menjelaskan, tahun 2025 pihaknya menargetkan penerbitan KIA mencapai 60 persen dari jumlah anak usia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari. Hingga September 2025, capaian Disdukcapil baru sekitar 40 persen, sehingga membutuhkan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak agar target bisa terealisasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, SH, MH, yang turut hadir dalam acara tersebut menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari program “Jaksa Peduli Anak”, salah satu program unggulan Kejari Probolinggo. Program ini berfokus pada pendampingan dan kolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk Disdukcapil, untuk percepatan peningkatan pelayanan KIA. Program tersebut juga merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dengan Dinas Dukcapil yang ditandatangani pada 6 Agustus 2025 lalu.
Ahmad Nuril Alam menegaskan pentingnya dokumen kependudukan sebagai bukti otentik identitas dan status hukum seseorang. “KIA menjadi dasar anak untuk mengakses hak dan layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan, serta melindungi mereka dari potensi eksploitasi dan penyalahgunaan,” tuturnya.
Selain program “Jaksa Peduli Anak”, Kejari Kabupaten Probolinggo juga menjalankan program “Jaksa Peduli Disabilitas” dan “Jaksa Peduli Alam” yang menyasar masyarakat luas. Dalam kesempatan itu, Kajari juga berpesan kepada Kepala Desa Pesisir, Rofii, agar menginformasikan kepada desa-desa lain pentingnya dokumen kependudukan, khususnya KIA, sehingga ke depan tidak ada lagi anak yang tidak memiliki identitas resmi.
Kepala Desa Pesisir, Rofii, mengapresiasi pelayanan jemput bola yang dilakukan Disdukcapil bersama Kejari. “Pelayanan ini mempermudah masyarakat karena anak-anak bisa mendapatkan KIA tanpa biaya transportasi dan gratis. Kini KIA juga sudah digunakan sebagai persyaratan untuk akses layanan kesehatan di puskesmas dan pendaftaran sekolah,” ungkapnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga yang hadir. Mereka berharap sinergi antara Kejari dan Disdukcapil dapat terus berlanjut untuk memperluas layanan kependudukan hingga ke desa-desa lainnya di Kabupaten Probolinggo. Dengan demikian, hak-hak anak terkait identitas dan perlindungan hukum dapat semakin terjamin.
(Bambang/*)













