MPH // Jakarta – Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik setelah mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri merupakan rumah pribadinya. Penggeledahan tersebut mengungkap temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Ia menegaskan rumah tersebut telah dimilikinya sejak lama dan menyatakan proses kepemilikannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penggeledahan dilakukan penyidik Polri dalam rangka penyidikan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dari lokasi, penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang kemudian menjadi perhatian publik.
Menanggapi temuan tersebut, Febrie menyatakan seluruh uang dan emas yang ditemukan memiliki pemilik. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci identitas pemilik maupun asal-usul barang tersebut karena menurutnya hal itu akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Febrie Adriansyah merupakan jaksa karier yang telah menempati berbagai posisi strategis di lingkungan Kejaksaan RI. Sebelum menjabat sebagai Jampidsus sejak Januari 2022, ia pernah menduduki sejumlah jabatan penting, antara lain:
- Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung.
- Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur.
- Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.
- Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
- Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
- Pernah menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus.
- Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selama memimpin Jampidsus, Febrie dikenal menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar, termasuk kasus PT Timah, Jiwasraya, Asabri, proyek BTS 4G, serta sejumlah perkara lain yang menjadi perhatian nasional.
Dalam keterangannya kepada media, Febrie menegaskan bahwa rumah di Sentul merupakan aset pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
Ia juga menyampaikan bahwa terkait emas maupun uang yang ditemukan, seluruhnya memiliki pemilik dan penjelasan lebih lanjut akan diberikan melalui proses hukum yang sesuai, bukan melalui konferensi pers.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung. Belum ada informasi resmi dari penyidik mengenai penetapan status hukum baru terkait temuan barang bukti tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
(Edi D/Bbg/**)


























2 Komentar