Probolinggo – Demi mendukung program pemenuhan hak anak dan mempercepat realisasi Kabupaten Layak Anak (KLA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Probolinggo mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) KLA pada Rabu (9/10/2024). Kegiatan ini berlangsung di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo dan diikuti oleh 60 peserta dari berbagai instansi, termasuk 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bagian, dan kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.
Sosialisasi Perda KLA ini dibuka oleh Saniwar, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Probolinggo, didampingi oleh Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin, tokoh masyarakat Tengger Supoyo, dan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo, Rigustina.

Hudan Syarifuddin menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 ini disusun untuk mengatur dan memandu penyelenggaraan KLA di Kabupaten Probolinggo. Di dalamnya termasuk pembentukan gugus tugas KLA yang bertanggung jawab mengoordinasikan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA, mobilisasi sumber daya, serta pemantauan dan evaluasi program secara menyeluruh.
“Gugus tugas KLA bertugas melakukan advokasi, fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi untuk mendukung penyelenggaraan KLA serta menyusun laporan berkala kepada Bupati atau Wali Kota,” terang Hudan.
Lebih lanjut, Hudan menekankan pentingnya memenuhi hak anak dan memberikan perlindungan khusus melalui berbagai klaster, seperti hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar, pendidikan, serta perlindungan khusus anak. “Upaya ini juga akan didukung melalui penyelenggaraan satuan pendidikan ramah anak, desa atau kelurahan layak anak, dan layanan kesehatan ramah anak,” jelasnya.
Di sisi lain, Saniwar menyampaikan bahwa anak-anak adalah potensi bangsa yang akan berperan besar dalam pembangunan nasional. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perlindungan anak memiliki tujuan untuk menjamin hak-hak anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
“Setiap pihak, mulai dari keluarga hingga pemerintah, wajib mendukung pemenuhan hak anak. Penting untuk segera menangani berbagai masalah anak di Kabupaten Probolinggo, seperti perkawinan usia anak, kasus kekerasan, dan stunting,” kata Saniwar.
Saniwar juga mengungkapkan data penduduk Kabupaten Probolinggo pada tahun 2023 yang mencapai 1.163.859 jiwa, di mana anak-anak usia 0-19 tahun berjumlah 338.926 jiwa atau sekitar 29,12% dari total populasi. “Data ini mengisyaratkan perlunya perhatian lebih untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak di kabupaten ini,” tegasnya.
Proses penyusunan Perda KLA ini dimulai sejak tahun 2021 dan berhasil disahkan pada tahun 2024. Saniwar berharap bahwa Perda KLA dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan sistem perlindungan anak yang terencana dan berkelanjutan. “Dengan Perda ini, diharapkan komitmen semua pihak meningkat untuk mewujudkan Kabupaten Probolinggo sebagai Kabupaten Layak Anak,” pungkasnya. (Edi D)




























