Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar menggunakan media sosial secara bijak dan profesional. Imbauan itu menekankan pentingnya mempertimbangkan isi unggahan sebelum dibagikan kepada publik, terutama ketika informasi berkaitan dengan perkembangan isu terkini. Sebagai pelayan masyarakat, ASN perlu menjaga sikap dan tutur kata, termasuk di ruang digital yang dapat diakses luas. Aktivitas pada akun pribadi sekalipun berpotensi dipandang sebagai cerminan perilaku aparatur serta institusi tempat mereka bekerja. Karena itu, kehati-hatian dalam bermedia sosial menjadi bagian dari tanggung jawab profesional, bukan sekadar pilihan dalam berkomunikasi sehari-hari. Pesan tersebut ditujukan kepada seluruh pegawai pemerintah daerah.
Pramono meminta pegawai tidak sembarangan mengunggah atau menyebarkan isu yang sedang ramai apabila persoalan tersebut tidak berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab mereka. ASN perlu memahami batas peran serta memastikan komunikasi publik tidak menimbulkan kesan bahwa pandangan pribadi merupakan sikap resmi pemerintah. Isu yang belum terverifikasi, berpotensi memicu salah paham, atau berada di luar kewenangan pekerjaan sebaiknya tidak ditanggapi dengan unggahan tergesa-gesa. Prinsip tersebut juga mengingatkan pegawai agar memeriksa sumber informasi dan mempertimbangkan dampak sebelum meneruskan konten. Dengan demikian, penggunaan media sosial dapat mendukung komunikasi yang sehat tanpa mengaburkan fungsi kedinasan, mengganggu kepercayaan masyarakat, maupun menyeret institusi ke dalam perdebatan yang tidak terkait pelayanan publik.
Pesan itu disampaikan Pramono seusai mengambil sumpah atau janji pengangkatan 3.418 calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/11/2026). Pengangkatan tersebut menandai perubahan status para CPNS menjadi PNS sekaligus awal tanggung jawab mereka sebagai bagian dari aparatur pemerintah. Dalam konteks itu, imbauan mengenai perilaku di media sosial menjadi pengingat bahwa profesionalisme tidak hanya ditunjukkan saat menjalankan pekerjaan di kantor. Sikap pegawai di ruang digital juga perlu sejalan dengan kewajiban sebagai pelayan publik. Kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat dan membagikan informasi dapat membantu menjaga kredibilitas pribadi maupun instansi. Para pegawai diharapkan menyampaikan hal-hal yang relevan dengan peran mereka dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap bentuk komunikasi.
Pramono menekankan bahwa status sebagai aparatur sipil negara (ASN) membawa tanggung jawab yang tidak terpisahkan dari pekerjaan sehari-hari. Ketika seseorang telah menjadi ASN, ia tidak hanya menjalankan tugas sebagai pegawai, tetapi juga memikul kewajiban untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Tanggung jawab tersebut melekat pada kedudukan dan peran ASN sebagai bagian dari pemerintahan. Karena itu, sikap dan tindakan pegawai perlu mencerminkan kesadaran bahwa pekerjaan mereka berkaitan dengan kepentingan publik, bukan semata-mata urusan pribadi.
Pelayanan kepada masyarakat menuntut ASN menjaga profesionalisme dalam berbagai situasi. Profesionalisme tampak melalui cara menjalankan tugas, berkomunikasi, dan membawa diri sebagai pegawai pemerintah. Masyarakat dapat memperhatikan perilaku ASN, baik ketika mereka berinteraksi secara langsung maupun ketika menggunakan ruang komunikasi lain. Dalam pandangan ini, media sosial juga menjadi ruang tempat sikap seorang pegawai dapat terlihat. Kesadaran atas tanggung jawab pelayanan membantu ASN mempertimbangkan bagaimana perilaku dan penyampaian mereka dipahami oleh publik.
Penekanan Pramono tersebut menghubungkan kewajiban pelayanan dengan perilaku yang bertanggung jawab, termasuk di media sosial. Penggunaan platform digital tetap merupakan bagian dari aktivitas sehari-hari, tetapi status ASN menuntut pegawai memperhatikan profesionalisme saat berkomunikasi di sana. Hal ini bukan berarti setiap unggahan harus dipandang sebagai urusan kedinasan, melainkan bahwa pegawai perlu menyadari tanggung jawab yang menyertai perannya. Dengan menjaga sikap yang patut dan mempertimbangkan dampak komunikasi, ASN dapat menunjukkan penghormatan terhadap tugas pelayanan publik. Pesan tersebut mengingatkan bahwa tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat tidak berhenti ketika pegawai berada di luar ruang kerja, tetapi juga tercermin dalam perilaku yang mereka tunjukkan di ruang digital.
Pramono menekankan bahwa status sebagai aparatur sipil negara (ASN) membawa tanggung jawab dan kewajiban yang perlu diperhatikan, termasuk ketika menggunakan media sosial. Pesan tersebut menyoroti unggahan yang berkaitan dengan hal-hal di luar tugas utama seorang ASN. Dengan demikian, perhatian utamanya bukan pada larangan menyeluruh untuk menggunakan media sosial, melainkan pada sikap dan pertimbangan dalam membuat konten yang tidak berkaitan dengan pekerjaan utama mereka.
Ia menyampaikan, “Begitu mereka menjadi ASN, mereka ada tanggung jawab dan kewajibannya. Termasuk tidak bisa kemudian seenaknya atau sesukanya mem-posting di media sosial hal-hal yang berkaitan bukan tugas utamanya.” Pernyataan itu mengaitkan kebebasan mengunggah konten dengan tanggung jawab yang melekat pada profesi ASN. Unggahan yang berada di luar lingkup tugas utama, menurut penekanan tersebut, tidak sepatutnya dibuat secara sembarangan atau tanpa pertimbangan.
Penekanan ini penting dipahami secara proporsional. Pesan Pramono tidak menyatakan bahwa ASN dilarang melakukan seluruh aktivitas di media sosial, ataupun bahwa setiap unggahan pribadi otomatis tidak diperbolehkan. Inti yang disampaikan adalah perlunya kehati-hatian dan profesionalisme ketika ASN memutuskan untuk membagikan sesuatu, khususnya hal-hal yang bukan bagian dari tugas utama mereka. Pemahaman yang tepat membantu membedakan imbauan untuk bertanggung jawab dan larangan total terhadap penggunaan platform digital.
Dalam praktiknya, ASN dapat menjadikan tanggung jawab profesi sebagai pertimbangan sebelum mengunggah konten. Mereka perlu menilai apakah materi yang akan dibagikan berkaitan dengan tugas, bagaimana unggahan itu mencerminkan sikap profesional, serta apakah penyampaiannya dilakukan secara bijak. Pertimbangan semacam ini sejalan dengan pesan agar media sosial tidak digunakan sesuka hati untuk mem-posting hal di luar tugas utama. Penekanan tersebut menempatkan profesionalisme sebagai dasar bersikap, tanpa memperluasnya menjadi pembatasan atas semua kegiatan daring ASN.
Pramono menegaskan bahwa imbauan mengenai penggunaan media sosial bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan dimaksudkan untuk mengurangi hak demokrasi mereka. Penegasan ini penting agar arahan tersebut dipahami sesuai tujuannya, yakni mengingatkan pegawai tentang sikap profesional dalam menjalankan peran sebagai ASN. Hak demokrasi tetap menjadi bagian yang tidak hendak dihapus atau dibatasi melalui imbauan itu. Dengan demikian, pembicaraan mengenai aktivitas ASN di media sosial perlu dibedakan dari persoalan hak demokrasi yang dimiliki setiap pegawai.
Imbauan tersebut tidak seharusnya diartikan sebagai larangan bagi ASN untuk memiliki pandangan atau menggunakan haknya sebagai warga negara. Pramono menyampaikan bahwa yang ditekankan adalah profesionalisme, bukan pengurangan hak. Penjelasan ini menempatkan tanggung jawab kedinasan dan hak demokrasi sebagai dua hal yang perlu dipahami secara proporsional. ASN tetap memiliki hak demokrasi, sementara pelaksanaan tugas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menuntut mereka menjaga profesionalitas. Karena itu, perhatian terhadap perilaku di media sosial berkaitan dengan sikap saat bekerja, bukan upaya meniadakan hak yang dimiliki pegawai.
Dalam memahami arahan tersebut, pegawai perlu mencermati bahwa status sebagai ASN membawa tanggung jawab profesional ketika mereka menjalankan pekerjaan. Penekanan Pramono bukanlah agar aparatur kehilangan ruang untuk menggunakan hak demokrasi, melainkan agar peran dan kewajiban kedinasan tetap dijalankan dengan baik. Setiap pembahasan mengenai imbauan media sosial karenanya perlu merujuk pada batas yang dinyatakan itu, tanpa menambahkan anggapan bahwa hak demokrasi sedang dicabut atau dibatasi. Hak tersebut tetap diakui, dan pesan utama yang disampaikan berkenaan dengan cara pegawai menjalankan tugasnya. Selama menjalankan tugas, pegawai tetap harus bekerja secara profesional.
Baca juga: Pramono Anung Siapkan Kajian untuk Menentukan Kelanjutan Ganjil-Genap Jakarta | Perdebatan HR Max di Media Sosial Menyoroti Tantangan Edukasi Jantung | Wali Kota Langsa, Lantik 143 Pejabat, Tekankan Kinerja Dan Pelayanan Masyarakat 14 kunjungan















