Jejak Pesanan Uang Palsu Rp980 Juta yang Dibongkar di Bakauheni

Jejak Pesanan Uang Palsu Rp980 Juta yang Dibongkar di Bakauheni
banner 468x60

Medan | Polda Lampung menyebut penyidik tengah menelusuri sosok berinisial ATD yang diduga memesan uang palsu senilai hampir Rp1 miliar. Informasi mengenai nama tersebut muncul setelah pemeriksaan terhadap Sudiyono alias Praka, 58 tahun, yang ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Keterangan itu disampaikan Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani pada 4 November 2026, saat menjelaskan perkembangan pengungkapan perkara uang palsu yang berkaitan dengan Bakauheni.

Menurut penjelasan Kapolda, Sudiyono memberikan keterangan bahwa uang palsu tersebut dipesan oleh seseorang berinisial ATD. Dana itu, berdasarkan pengakuan yang disampaikan kepada penyidik, direncanakan untuk membiayai aksi demonstrasi di Jakarta. Nilai pesanan yang disebut mencapai hampir Rp1 miliar menjadi salah satu aspek yang didalami aparat, termasuk untuk mengetahui tujuan, alur komunikasi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Rencana penggunaan uang itu masih merujuk pada keterangan dalam pemeriksaan, bukan kesimpulan yang telah dibuktikan di pengadilan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Polisi belum menyatakan ATD telah ditangkap atau mengonfirmasi identitas lengkap orang yang dimaksud. Dengan demikian, inisial tersebut masih merupakan petunjuk penyidikan yang bersumber dari keterangan Sudiyono, bukan temuan yang sudah diverifikasi melalui penangkapan maupun pemeriksaan langsung terhadap ATD. Penyebutan nama atau inisial dalam tahap ini perlu dipahami dalam konteks dugaan dan proses penelusuran, tanpa menganggap keterlibatan yang disebut telah terbukti.

Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk menguji konsistensi pengakuan Sudiyono dan mencari bukti pendukung, seperti jejak komunikasi, transaksi, atau keterangan saksi lain apabila tersedia. Penyidik juga perlu memastikan apakah pesanan, nilai, serta rencana penggunaan uang tersebut sesuai dengan fakta yang ditemukan. Sampai ada informasi resmi lebih lanjut, Polda Lampung masih menelusuri sosok berinisial ATD, sementara keterangannya tentang pesanan uang palsu tetap berstatus klaim yang disampaikan tersangka. Perkembangan perkara akan bergantung pada hasil verifikasi dan langkah hukum berikutnya.Perkara ini bermula pada 8 Oktober 2026, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap bus Sempati Star bernomor polisi BL 7776 AA di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Pemeriksaan berlangsung ketika bus yang menempuh perjalanan dari Medan menuju Jakarta itu melintas di kawasan pelabuhan. Di barang-barang yang berada di dalam kendaraan, perhatian petugas tertuju pada sebuah kardus bermerek Le Minerale yang diletakkan di kabin atas, tepat di dekat kursi nomor 28.

Setelah kardus tersebut diperiksa, petugas menemukan sejumlah uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu. Jumlahnya mencapai 9.800 lembar, dengan nilai nominal keseluruhan Rp980 juta. Uang itu tidak diletakkan begitu saja di dalam kardus, melainkan dikemas menjadi lima bungkus yang masing-masing dibalut kertas putih. Susunan tersebut menjadi bagian dari temuan awal yang kemudian diperiksa lebih lanjut oleh petugas, termasuk untuk memastikan jumlah, kondisi, dan dugaan keaslian uang tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, petugas juga mengamankan Azizir Wicaksono, berusia 28 tahun. Ia diketahui membawa kardus tersebut dalam perjalanan dari Medan menuju Jakarta. Temuan uang dan keterangan mengenai pembawanya menjadi titik awal penanganan perkara, tetapi dugaan bahwa lembaran tersebut merupakan uang palsu masih memerlukan pemeriksaan serta proses penyidikan. Karena itu, nilai Rp980 juta yang disebutkan merujuk pada jumlah nominal uang yang ditemukan, bukan pada kerugian yang telah dipastikan. Pemeriksaan di pintu masuk pelabuhan memungkinkan petugas mengidentifikasi barang mencurigakan sebelum bus melanjutkan perjalanan. Rincian tentang bagaimana kardus ditempatkan di area kabin, siapa yang menyiapkannya, dan tujuan pengiriman selanjutnya menjadi hal-hal yang perlu ditelusuri melalui keterangan pihak terkait dan bukti lain. Pada tahap awal, informasi penting yang terungkap adalah lokasi penemuan, jumlah lembaran, cara pengemasan, serta identitas orang yang membawa kardus. Seluruhnya memberi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penanganan perkara secara lebih menyeluruh.

Keterangan Azizir menjadi titik penting dalam pengembangan perkara uang palsu yang diungkap di Bakauheni. Dalam pemeriksaan, ia menyebut bahwa kardus berisi uang tersebut dibawanya menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Tujuan perjalanan itu, menurut keterangannya, bukan ditentukan sendiri. Azizir mengatakan bahwa ia menjalankan perintah Sudiyono untuk membawa barang tersebut ke terminal.

Pengakuan itu memberi penyidik petunjuk mengenai arah pengiriman dan nama yang disebut berkaitan dengan instruksi tersebut. Namun, keterangan mengenai tujuan perjalanan dan perintah itu tetap merupakan bagian dari hasil pemeriksaan terhadap Azizir. Informasi tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri lebih lanjut rangkaian perkara, tanpa mengubahnya menjadi kesimpulan mengenai tanggung jawab pihak-pihak yang disebut.

Pemeriksaan kemudian dikembangkan hingga ke Medan. Dalam pengembangan itu, penyidik menangkap Sudiyono pada 27 Oktober 2026. Ia ditangkap di sebuah tempat pangkas rambut. Informasi yang tersedia mengenai penangkapan tersebut menyebut lokasi dan tanggal, tanpa menguraikan rincian prosesnya. Karena itu, penjelasan mengenai langkah tersebut dapat dibatasi pada fakta bahwa pengembangan pemeriksaan membawa penyidik ke Medan dan berujung pada penangkapan Sudiyono.

Rangkaian keterangan ini memperlihatkan bagaimana pemeriksaan terhadap pembawa kardus mengarahkan penyidik untuk menelusuri tujuan pengiriman yang disebutkan serta nama pemberi perintah. Azizir menyebut Terminal Kampung Rambutan sebagai tujuan, sementara Sudiyono disebut sebagai pihak yang memerintahkannya membawa uang itu. Setelah pemeriksaan dikembangkan hingga Medan, Sudiyono ditangkap di tempat pangkas rambut pada tanggal tersebut. Rincian itu menjadi bagian dari perkembangan perkara yang disampaikan, sedangkan keterangan lebih jauh mengenai proses penangkapan atau keterlibatan pihak lain tidak disertakan dalam informasi yang tersedia.

Penyidik masih menelusuri informasi mengenai ATD, sosok yang disebut dalam keterangan Sudiyono sebagai pemesan uang palsu. Hingga kini, keberadaan orang tersebut belum diketahui. Upaya pencarian dilakukan bersamaan dengan pendalaman komunikasi yang diduga berlangsung Sudiyono dan pihak yang dimaksud. Langkah ini diperlukan untuk memeriksa kebenaran keterangan, sekaligus memperoleh petunjuk yang dapat membantu mengungkap siapa saja yang terlibat dalam perkara uang palsu senilai Rp980 juta tersebut.

Yustan menyampaikan bahwa nomor telepon yang menjadi petunjuk awal dalam penelusuran itu sudah tidak aktif atau tidak dapat dihubungi. Kondisi tersebut membuat penyidik belum bisa memastikan lokasi maupun identitas pihak yang disebut sebagai ATD melalui nomor tersebut. Meski demikian, tidak aktifnya nomor telepon belum dengan sendirinya membuktikan bahwa orang yang dimaksud tidak dapat ditemukan. Polisi masih berupaya mencari jalur lain untuk menindaklanjuti informasi yang tersedia.

Keterangan tentang adanya pemesan dan komunikasi dengan ATD sejauh ini berasal dari Sudiyono. Karena itu, informasi tersebut masih didalami dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan penyidik. Pemeriksaan lebih lanjut dibutuhkan untuk menguji uraian Sudiyono, termasuk mengenai hubungan, waktu komunikasi, dan peran yang dikaitkan dengan pihak tersebut. Penelusuran atas keterangan itu juga menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menyusun rangkaian peristiwa secara lebih utuh.

Penyidik terus melakukan pencarian terhadap ATD dan berusaha mengungkap keterlibatan pihak yang disebut dalam keterangan tersebut. Selain menelusuri nomor yang sudah tidak dapat dihubungi, polisi perlu mencocokkan informasi itu dengan hasil pemeriksaan dan petunjuk lain yang ditemukan selama penyidikan. Sampai pencarian membuahkan hasil, keberadaan ATD tetap belum diketahui. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada verifikasi informasi serta keberhasilan penyidik memperoleh petunjuk yang dapat mengarahkan mereka kepada orang yang dimaksud. 38 kunjungan

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60