Surabaya | Polisi menangkap dua pria di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Lebo Agung III, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Penangkapan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial WBS, berusia 39 tahun, dan RW, berusia 25 tahun. Setelah menjalani proses pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan status itu menunjukkan bahwa penyidik menduga terdapat keterlibatan mereka dalam peristiwa yang sedang ditangani, tetapi dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Keterangan mengenai penangkapan menjadi bagian awal pengungkapan perkara yang kini ditangani kepolisian di Surabaya.
Inti dugaan dalam kasus ini berkaitan dengan penawaran istri masing-masing tersangka untuk layanan seksual melalui media sosial, termasuk Facebook. Informasi mengenai penawaran itu menjadi salah satu pokok yang diperiksa penyidik dalam menelusuri dugaan tindak pidana perdagangan orang. Karena perkara masih dalam tahap penyidikan, tindakan yang disangkakan kepada WBS dan RW perlu dipahami sebagai dugaan, bukan kesimpulan bahwa mereka telah bersalah. Penilaian akhir mengenai perbuatan para tersangka akan ditentukan melalui mekanisme peradilan berdasarkan bukti dan keterangan yang diajukan. Polisi masih mengembangkan penanganan perkara untuk memperjelas rangkaian kejadian, cara penawaran dilakukan, serta pihak-pihak yang mungkin berkaitan dengan dugaan tersebut.
Lokasi penangkapan di rumah kos kawasan Tambaksari menjadi konteks penting dalam laporan awal, sementara dugaan aktivitas yang diselidiki disebut berlangsung melalui media sosial. Dengan demikian, perkara ini mempertemukan dua unsur yang kini menjadi perhatian penyidik: penangkapan langsung terhadap dua pria dan dugaan penawaran layanan seksual secara daring. Penggunaan platform seperti Facebook dapat memperluas jangkauan komunikasi, sehingga jejak digital dan keterangan dari pihak terkait berpotensi menjadi bagian dari pemeriksaan. Namun, rincian mengenai akun, isi komunikasi, maupun proses penawaran tidak dapat dipastikan hanya dari informasi penangkapan dan penetapan tersangka. Perkembangan penyidikan diharapkan menjelaskan secara lebih lengkap bagaimana dugaan itu terjadi serta dasar penetapan status hukum kedua pria tersebut.
Dalam dugaan perkara perdagangan orang di Surabaya, Facebook disebut menjadi sarana yang digunakan kedua tersangka untuk menawarkan istri masing-masing kepada calon pelanggan. Informasi mengenai modus tersebut menunjukkan bahwa media sosial dimanfaatkan sebagai tempat menyampaikan tawaran, bukan sekadar ruang untuk berkomunikasi. Namun, berdasarkan keterangan yang tersedia, rincian tentang bentuk unggahan, isi percakapan, ataupun cara calon pelanggan menghubungi para tersangka tidak dijelaskan lebih lanjut. Karena itu, gambaran mengenai penggunaan Facebook perlu dibatasi pada keterangan bahwa akun di platform tersebut dipakai untuk menawarkan istri mereka.
Tarif yang disebutkan untuk sekali kencan berkisar Rp700.000 hingga Rp1 juta. Rentang biaya itu menjadi bagian dari dugaan penawaran yang disampaikan melalui akun Facebook. Keterangan tersebut tidak menyebutkan bahwa tarif selalu sama untuk setiap tawaran, atau menjelaskan apakah terdapat kesepakatan lain di luar nominal itu. Dengan demikian, angka yang dapat disampaikan hanya rentang harga yang tercantum, tanpa menambahkan rincian mengenai mekanisme pembayaran maupun pembagian uang. Seluruh informasi itu masih berkaitan dengan dugaan dan harus dipahami sebagai bagian dari perkara yang sedang disorot.
Modus yang disebutkan berpusat pada dua unsur: pemakaian akun Facebook untuk menawarkan istri kepada calon pelanggan dan pemasangan tarif untuk sekali kencan. Tidak tersedia keterangan dalam bahan yang ada mengenai jumlah calon pelanggan, seberapa sering penawaran dilakukan, atau berapa kali transaksi diduga berlangsung. Informasi seperti itu tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya akun dan rentang harga. Pemberitaan mengenai perkara ini sebaiknya tetap membedakan dugaan yang disampaikan dan fakta yang telah dipastikan melalui proses hukum. Sampai ada keterangan lebih lanjut, uraian yang dapat disampaikan terbatas pada cara penawaran serta kisaran tarif yang disebutkan, tanpa memperluasnya menjadi klaim lain tentang skala kegiatan atau hubungan para pihak.
Dalam perkara dugaan perdagangan orang di Surabaya, keterangan mengenai motif yang melatarbelakangi tindakan masing-masing tersangka berbeda. WBS diduga menawarkan istrinya, perempuan berinisial RKR yang berusia 37 tahun, kepada pihak lain melalui Facebook. Berdasarkan informasi yang tersedia, dugaan tersebut berkaitan dengan fantasi seksual WBS. Motif ini masih merupakan bagian dari dugaan dalam proses hukum, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan oleh pengadilan. Identitas RKR disebut dengan inisial, dan keterangannya perlu disampaikan secara hati-hati untuk menjaga privasi serta tidak mengabaikan posisinya sebagai pihak yang diduga menjadi korban.
Sementara itu, RW juga diduga melakukan tindakan serupa terhadap istrinya, tetapi alasan yang disebut dalam keterangan perkara berbeda. RW diduga menawarkan istrinya karena alasan ekonomi. Sumber yang memberikan informasi mengenai perkara tersebut menyebut perempuan yang diduga menjadi korban dalam kasus RW berinisial SNK. Dengan demikian, dugaan motif ekonomi yang dikaitkan dengan RW tidak sama dengan dugaan fantasi seksual yang disebut dalam perkara WBS. Perbedaan ini perlu dijelaskan sesuai keterangan yang tersedia, tanpa menyimpulkan lebih jauh mengenai keadaan rumah tangga, kondisi keuangan, atau niat para pihak.
Meski motif yang diduga berbeda, kedua perkara sama-sama masih berstatus dugaan dan penanganannya bergantung pada pemeriksaan aparat penegak hukum serta pembuktian di persidangan. Penyebutan alasan tertentu dalam keterangan awal tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa alasan itu merupakan satu-satunya latar belakang peristiwa. Begitu pula, inisial RKR dan SNK digunakan untuk menyebut perempuan yang diduga menjadi korban tanpa membuka identitas lengkap mereka. Informasi mengenai dugaan penawaran melalui media sosial, pihak yang terlibat, dan motif masing-masing sebaiknya dipahami sebagai keterangan dalam perkara, bukan sebagai putusan hukum. Penentuan tanggung jawab pidana tetap menjadi kewenangan proses peradilan.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menyampaikan keterangan mengenai dugaan perkara tersebut pada Rabu (4/11/2026). Dalam keterangannya, ia menjelaskan perbedaan dugaan motif yang dikaitkan dengan dua tersangka, yakni WBS dan RW. Penjelasan itu merujuk pada keterangan kepolisian yang tersedia, sehingga motif masing-masing perlu dipahami sebagai dugaan, bukan kesimpulan yang telah dipastikan.
Menurut Melatisari, dugaan motif pada tersangka WBS berkaitan dengan fantasi seks. Keterangan tersebut menggambarkan dugaan alasan yang mendasari tindakan WBS dalam perkara ini. Namun, informasi yang disampaikan tidak memerinci lebih jauh bentuk fantasi tersebut maupun hal lain yang dapat memperluas uraian tentang dugaan motifnya. Karena itu, penjelasan mengenai WBS sebaiknya dibatasi pada keterangan yang telah disampaikan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, RW disebut memiliki dugaan motif ekonomi. Keterangan tersebut membedakan alasan yang dikaitkan dengan RW dari dugaan motif yang disebutkan untuk WBS. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan rincian mengenai kondisi ekonomi, jumlah, ataupun bentuk keuntungan yang diduga menjadi latar belakang. Tanpa keterangan lebih lanjut, unsur-unsur tersebut tidak dapat dipastikan dan tidak semestinya disampaikan sebagai fakta.
Pernyataan AKBP Melatisari menjadi batas informasi yang dapat dicantumkan mengenai dugaan motif kedua tersangka. Uraian ini tidak mengubah status perkara menjadi sesuatu yang telah terbukti, dan tidak memberikan dasar untuk menyimpulkan lebih jauh tentang peran atau keadaan pihak-pihak lain. Identitas lengkap para korban serta rincian yang tidak dijelaskan dalam keterangan tersebut juga tidak diuraikan. Dengan menjaga atribusi kepada pejabat yang memberikan keterangan dan menggunakan kata “dugaan”, pembaca dapat membedakan informasi kepolisian yang tersedia dari kesimpulan yang belum disampaikan.
Baca juga: Metro Golf Club Surabaya dan BRI Mempererat Kemitraan Lewat Turnamen Anniversary ke-26 | Mardiono Bidik Satu Fraksi PPP di DPRD Kota Surabaya pada Pemilu 2029 | Kini, satu video TikTok dapat membuat produk ditemukan di Jakarta, dibeli di Surabaya, dan dikirim ke Makassar dalam waktu singkat 373 kunjungan















