Prabowo Siapkan Perubahan Nama BNN dan Soroti Penanganan Narkotika

Prabowo Siapkan Perubahan Nama BNN dan Soroti Penanganan Narkotika
banner 468x60

Jakarta, 6 Oktober 2026 — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana untuk mengubah nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Rencana tersebut disampaikan ketika Prabowo menghadiri acara penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Prabowo menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut dimaksudkan untuk memperjelas cakupan dan orientasi lembaga dalam menghadapi persoalan narkotika. Ia menyampaikan bahwa penanganan masalah narkotika membutuhkan langkah yang tegas, terkoordinasi, serta melibatkan berbagai unsur pemerintah dan penegak hukum.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Perubahan nama itu masih menjadi bagian dari rencana pemerintah dan memerlukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyesuaian kelembagaan dapat mencakup aspek regulasi, struktur organisasi, serta pembagian tugas antarlembaga. Pemerintah diharapkan menyampaikan penjelasan lebih terperinci mengenai tahapan dan dasar hukum perubahan tersebut.

Rencana itu disampaikan di tengah upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara. Melalui nomenklatur baru, pemerintah ingin menekankan pendekatan penanggulangan yang lebih luas, meliputi pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, serta koordinasi dalam menghadapi ancaman narkotika.

Prabowo menilai lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan narkotika telah menunjukkan hasil penting dalam menghadapi peredaran obat terlarang. Menurut penilaiannya, lembaga tersebut berhasil membongkar puluhan jaringan narkoba yang beroperasi di Indonesia. Pengungkapan itu dipandang sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus jalur distribusi, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Selain membongkar jaringan, lembaga tersebut juga disebut telah mengungkap puluhan kampung atau wilayah yang menjadi pusat peredaran narkoba. Prabowo menyoroti bahwa keberadaan kampung narkoba merupakan persoalan nyata di Indonesia. Wilayah semacam itu tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya transaksi, tetapi juga dapat memperluas jangkauan peredaran dan meningkatkan risiko bagi masyarakat di sekitarnya. Karena itu, penanganannya membutuhkan tindakan penertiban dan pemberantasan yang dilakukan secara serius.

Dalam penertiban di sejumlah lokasi, petugas menghadapi situasi yang tidak mudah. Prabowo menyampaikan bahwa aparat pernah mendapat serangan ketika menjalankan tugas untuk memberantas peredaran narkoba. Perlawanan tersebut menunjukkan adanya risiko besar yang harus dihadapi petugas di lapangan, terutama ketika mereka berupaya membongkar pusat-pusat peredaran dan menertibkan wilayah yang telah dikenal sebagai kampung narkoba.

Prabowo juga menyoroti pengorbanan anggota kepolisian dalam upaya tersebut. Beberapa anggota polisi disebut meninggal ketika menjalankan tugas memberantas peredaran narkoba. Pernyataan itu menggambarkan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya berkaitan dengan pengungkapan kasus, melainkan juga menuntut keberanian aparat menghadapi ancaman langsung. Keberhasilan membongkar jaringan serta kampung narkoba, dengan demikian, berlangsung di tengah risiko dan tantangan yang dihadapi petugas dalam menjaga masyarakat dari peredaran obat terlarang.

Dalam acara yang sama, Prabowo menyampaikan pesan tambahan mengenai perlunya pembenahan internal di lingkungan lembaga negara dan perusahaan milik negara. Menurutnya, setiap institusi perlu menertibkan tata kelola serta memperbaiki persoalan yang masih terjadi dari dalam. Pembenahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aturan dan prosedur, tetapi juga dengan sikap para pihak yang berada di dalam lembaga maupun perusahaan tersebut.

Prabowo meminta lembaga dan badan usaha milik negara melakukan pembersihan internal secara sungguh-sungguh. Ia menekankan pentingnya langkah yang tegas untuk menertibkan diri, sehingga penyimpangan tidak dibiarkan dan persoalan yang ada dapat ditangani melalui mekanisme yang semestinya. Pesan itu disampaikan sebagai bagian dari dorongan agar institusi negara serta perusahaan BUMN memiliki tata kelola yang lebih tertib.

Dalam pernyataan tersebut, Prabowo juga secara khusus menyerukan kepada para koruptor agar segera membersihkan diri. Ia meminta mereka menertibkan diri dan mengakui perbuatan yang telah dilakukan. Pengakuan itu dipandang sebagai langkah yang perlu ditempuh oleh pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, terutama ketika mereka mengetahui adanya pelanggaran dalam lingkungan masing-masing.

Prabowo selanjutnya meminta para koruptor yang bersedia mengungkapkan perbuatannya untuk melapor. Mereka yang memberikan keterangan dan membantu mengungkap perkara dapat menjadi justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku. Pesan ini menjadi penekanan tambahan dalam acara tersebut, bersamaan dengan seruan agar lembaga dan perusahaan BUMN membenahi persoalan internalnya. Pernyataan itu menempatkan pengakuan, pelaporan, dan kerja sama dalam proses penegakan hukum sebagai hal yang perlu dilakukan oleh pihak yang terlibat.

Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap persoalan narkotika kembali disampaikan dalam rapat di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 29 September 2026. Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu terkait narkotika dan obat-obatan, termasuk rencana rehabilitasi narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari pendekatan yang lebih terukur dalam menangani pengguna narkoba serta mengurangi tekanan terhadap kapasitas lapas.

Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa pemerintah berencana menggelar rapat koordinasi lanjutan bersama kementerian dan lembaga terkait. Namun, detail mengenai waktu, format, serta pihak yang akan menjalankan program tersebut masih belum diputuskan. Koordinasi lanjutan diperlukan agar kebijakan rehabilitasi memiliki dasar pelaksanaan yang jelas, mulai dari penentuan kriteria narapidana hingga mekanisme asesmen, pengawasan, dan pendampingan setelah program berjalan.

Kebutuhan rehabilitasi juga berkaitan dengan kondisi lapas yang mengalami over kapasitas di banyak daerah. Pemerintah mencatat sekitar 80 persen tahanan di lapas merupakan terpidana narkotika. Besarnya proporsi tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara narkoba tidak hanya berdampak pada sistem peradilan, tetapi juga memengaruhi daya tampung dan pengelolaan pemasyarakatan. Karena itu, pengguna atau pemakai narkoba perlu mendapat perhatian berbeda sesuai kondisi dan tingkat ketergantungannya, dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum serta keamanan.

Rapat tersebut turut menyinggung etomidate, zat yang kerap digunakan pada vape atau narkotika cair. Regulasi mengenai zat tersebut direncanakan untuk dibahas lebih lanjut, terutama agar pengawasan terhadap peredaran dan penggunaannya dapat dilakukan secara tepat. Menteri Hukum Supratman menyatakan bahwa proses rehabilitasi akan dikoordinasikan dengan BNN, BRIN, menteri koordinator terkait, serta kementerian teknis lainnya. Kerja sama lintas lembaga itu terutama diarahkan bagi pengguna atau pemakai narkoba yang berada di lapas, sehingga penanganannya dapat memadukan pertimbangan kesehatan, riset, pemasyarakatan, dan penegakan hukum.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60