Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polsek Jakenan Gagalkan Peredaran 1.100 Botol Arak Bali Ilegal di Pati

badge-check


Polsek Jakenan Gagalkan Peredaran 1.100 Botol Arak Bali Ilegal di Pati Perbesar

Patrolihukum.net // PATI – Jajaran Polsek Jakenan, Polresta Pati, berhasil menggagalkan upaya peredaran sebanyak 1.100 botol minuman keras jenis arak Bali tanpa izin yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pati. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026 melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Selasa (7/7/2026) malam.

Operasi dipimpin langsung Kapolsek Jakenan, AKP Heru Purnomo, S.H., M.H., bersama personel gabungan dengan menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi minuman keras ilegal di Kecamatan Jakenan.

Polsek Jakenan Gagalkan Peredaran 1.100 Botol Arak Bali Ilegal di Pati

Saat melakukan pemeriksaan di depan rumah seorang pria berinisial PL (41) di Desa Jakenan, petugas menemukan sebanyak 1.100 botol arak Bali berukuran 600 mililiter yang masih berada di atas sebuah mobil pikap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ribuan botol arak tersebut diduga akan dibongkar dan didistribusikan kepada sejumlah pedagang di wilayah Kabupaten Pati. Polisi juga memperoleh informasi bahwa sebagian pedagang mengambil barang secara langsung dari lokasi penyimpanan.

Dalam pengungkapan itu, petugas turut mengungkap modus operandi yang digunakan pelaku. Kendaraan yang digunakan sebelumnya mengangkut beras menuju Bali. Saat perjalanan kembali ke Kabupaten Pati, kendaraan tersebut membawa muatan arak Bali yang disamarkan menggunakan tumpukan kelapa guna menghindari pemeriksaan aparat.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Jakenan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga membuat laporan pelanggaran, memeriksa terlapor beserta sejumlah saksi, serta memberikan edukasi mengenai larangan peredaran minuman keras tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pati.

Kapolsek Jakenan AKP Heru Purnomo mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Sebanyak 1.100 botol arak Bali tanpa izin berhasil kami amankan sebelum beredar di masyarakat. Ini merupakan langkah preventif agar minuman keras ilegal tidak menjadi pemicu gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya,” ujar AKP Heru.

Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan itu tidak terlepas dari kegiatan intelijen dan patroli rutin yang terus ditingkatkan selama pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026.

Menurutnya, kepolisian akan terus menggelar razia secara berkelanjutan terhadap peredaran minuman keras ilegal, baik di lokasi penyimpanan maupun jalur distribusinya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba mengedarkan minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Jakenan,” tegasnya.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga akan menelusuri asal-usul serta jaringan distribusi arak Bali tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal.

“Kami tidak berhenti pada penyitaan barang bukti saja. Jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat akan kami dalami agar peredarannya dapat diputus hingga ke akar,” katanya.

AKP Heru juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum dan tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi karena selain melanggar peraturan daerah, peredaran minuman keras ilegal berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Di sisi lain, Polsek Jakenan terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam mencegah peredaran minuman keras ilegal.

Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyimpanan maupun distribusi minuman keras tanpa izin melalui layanan darurat Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Operasi Pekat II Candi 2026 akan terus dioptimalkan sebagai bagian dari upaya Polresta Pati dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Pati.

(Bambang/Humas Resta Pati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidang Dugaan Pembunuhan Faradila, Kuasa Hukum Sebut Fakta Persidangan Belum Tunjukkan Peran Dominan Suyitno

8 Juli 2026 - 20:05 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Faradila, Kuasa Hukum Sebut Fakta Persidangan Belum Tunjukkan Peran Dominan Suyitno

KAPOLDA KEPRI HADIRI KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI II DPR RI, PERKUAT SINERGI PEMBANGUNAN DAERAH

8 Juli 2026 - 18:40 WIB

KAPOLDA KEPRI HADIRI KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI II DPR RI, PERKUAT SINERGI PEMBANGUNAN DAERAH

Detik-detik Polsek Jakenan Gagalkan Distribusi Ribuan Botol Arak Bali Ilegal Siap Edar

8 Juli 2026 - 18:32 WIB

Detik-detik Polsek Jakenan Gagalkan Distribusi Ribuan Botol Arak Bali Ilegal Siap Edar

Fakta Mengejutkan di Persidangan Pembunuhan Faradila: Dugaan Perilaku Menyimpang Terdakwa Agus Mulai Terungkap

8 Juli 2026 - 18:24 WIB

Fakta Mengejutkan di Persidangan Pembunuhan Faradila: Dugaan Perilaku Menyimpang Terdakwa Agus Mulai Terungkap

Polsek Tempursari Gelar Tasyakuran Hari Bhayangkara, Pererat Kolaborasi dengan Forkopimcam dan Warga

8 Juli 2026 - 14:52 WIB

Polsek Tempursari Gelar Tasyakuran Hari Bhayangkara, Pererat Kolaborasi dengan Forkopimcam dan Warga
Trending di Polri