SRAGEN // Patrolihukum.net – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukodono. Seorang residivis berinisial MAA (32) asal Surabaya berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan selama beberapa hari.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim URC Satreskrim Polres Sragen bersama personel Reskrim Polsek Sukodono pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik warga yang terjadi di tepi Jalan Raya Sukodono-Tanon, tepatnya di Dukuh Kedong, Desa Bendo, Kecamatan Sukodono.
“Tim URC langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Dari hasil pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya diamankan,” kata AKP Catur.
Modus yang digunakan pelaku terbilang sederhana, namun memanfaatkan kelengahan korban. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mendekati korban dengan berpura-pura membutuhkan tumpangan.
Perkenalan itu kemudian berlanjut. Sehari setelah bertemu, pelaku menghubungi korban dan mendatangi rumahnya dengan mengaku sebagai sales minyak goreng. Pelaku bahkan meminta bantuan korban untuk mencarikan calon pembeli.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengantarkan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya.
Keduanya kemudian berhenti di sebuah warung makan di wilayah Sukodono. Saat pelaku masuk ke warung, korban meninggalkan sepeda motornya untuk buang air kecil sekitar 50 meter dari lokasi.
Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan pelaku.
Sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi AD-3651-XE yang ditinggalkan korban dalam kondisi kunci kontak masih menempel langsung dibawa kabur.
Korban baru menyadari motornya hilang setelah kembali ke lokasi. Pemilik warung kemudian memberitahu bahwa kendaraan tersebut telah dibawa oleh orang yang sebelumnya datang bersama korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23,5 juta, terdiri dari satu unit sepeda motor, uang tunai Rp2 juta yang berada di dalam bagasi, serta satu unit telepon seluler Vivo Y03.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pelaku bukan pemain baru. MAA merupakan residivis yang telah empat kali menjalani hukuman dalam perkara berbeda.
Riwayat pidana pelaku antara lain perkara penggelapan sepeda motor pada 2017, pencurian sepeda motor pada 2018, pencurian mobil pada 2020, serta penipuan online pada 2023.
Tak berhenti di Sragen, hasil interogasi juga mengungkap dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah lain.
Pelaku mengaku melakukan satu aksi di wilayah hukum Polresta Surakarta dengan hasil satu unit Honda Beat.
Sementara di wilayah hukum Polres Sidoarjo, Jawa Timur, pelaku mengaku terlibat dalam empat lokasi pencurian dengan sasaran Honda Beat, Honda Vario dan Honda PCX.
Kasat Reskrim menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran Satreskrim Polres Sragen dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti. Tim URC bergerak melakukan penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan,” tegas AKP Catur.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.















