Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium

badge-check


Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium Perbesar

Bogor, Patrolihukum.net —

Praktik mafia solar ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Bogor, tepatnya di Kecamatan Cileungsi. Aktivitas overtap dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di kawasan pergudangan diduga kuat telah berlangsung lama, dengan indikasi adanya keterlibatan oknum aparat yang memberikan “perlindungan” terhadap bisnis haram tersebut.

Dari hasil penelusuran tim redaksi Patrolihukum.net, sindikat ini beroperasi di dua titik utama yang berlokasi di Pergudangan Commpack C-17 dan Gudang D-8, Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di kedua lokasi itu, kegiatan overtap solar bersubsidi dilakukan secara tertutup dan dikawal ketat, membuat masyarakat umum nyaris tidak memiliki akses.

Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas tersebut bukan hal baru.

“Itu memang sudah dari dulu ada, Mas. Pemain solar di gudang itu kuat, tidak ada yang bisa masuk sembarangan,” ujarnya dengan nada waspada saat dikonfirmasi, Sabtu (5/10/2025).

Lebih jauh, sumber lain yang diduga terlibat langsung dalam operasional jaringan tersebut mengakui adanya setoran rutin yang diserahkan kepada pihak tertentu demi keamanan dan kelancaran bisnis ilegal itu.

“Setiap bulan kami setor sejumlah uang, supaya aman dan tidak diganggu,” ungkapnya, Jumat (3/10/2025).

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik mafia solar di Cileungsi telah berlangsung dengan sistematis, rapi, dan mendapat “jaminan aman” dari oknum yang semestinya menegakkan hukum. Indikasi keterlibatan pihak tertentu ini membuat publik bertanya-tanya: apakah hukum benar-benar berjalan untuk semua orang, atau hanya bagi mereka yang tak punya kuasa dan uang?


Kerugian Negara dan Dampak Sosial

Aktivitas overtap dan perdagangan solar ilegal tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara. Pajak dan subsidi yang seharusnya masuk ke kas negara justru bocor ke tangan mafia. Dalam skala luas, praktik ini memperparah kelangkaan BBM di pasar resmi dan memicu kenaikan harga yang membebani masyarakat kecil—terutama para pelaku usaha mikro dan nelayan.

Selain itu, modus operandi mafia solar ini juga menimbulkan bahaya lingkungan akibat pengelolaan BBM yang tidak memenuhi standar keamanan. Di sisi lain, ancaman terhadap warga yang berani melapor menjadi momok tersendiri. “Kalau ada yang ngomong terlalu banyak, biasanya didatangi malam-malam,” ungkap salah satu warga dengan nada ketakutan.


Dugaan Keterlibatan Oknum dan Lemahnya Penegakan

Aroma keterlibatan oknum aparat semakin menguat seiring ketiadaan langkah nyata dari pihak kepolisian setempat. Aktivitas overtap yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Cileungsi terpantau masih berjalan mulus, seolah tak tersentuh hukum.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa ada sebagian aparat yang memilih “menutup mata” terhadap pelanggaran tersebut. Padahal, tindakan overtap dan penimbunan solar bersubsidi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait turut serta dalam kejahatan.


Tuntutan Transparansi dan Ketegasan

Masyarakat berharap adanya langkah tegas dari Polres Bogor hingga Polda Jawa Barat untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum dalam praktik mafia solar ini. Pemerintah daerah dan Pertamina juga diharapkan turun tangan untuk menutup seluruh jalur distribusi ilegal yang merugikan negara.

“Kalau dibiarkan, bukan hanya negara rugi, tapi kepercayaan publik terhadap aparat juga runtuh,” tegas salah satu aktivis antikorupsi Bogor yang menyoroti kasus ini.

Kini, semua mata tertuju pada langkah aparat penegak hukum: apakah berani membongkar jaringan mafia solar yang selama ini kebal hukum?


Redaksi:
Kasus ini akan terus dipantau oleh tim investigasi Patrolihukum.net dan Investigasi88.com, untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum di wilayah Bogor.

(Edi D / PRIMA / Redaksi Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Presiden LSM LIRA Desak Audit Total Tol Yogyakarta–Bawen, Dugaan Batu Boulder pada Timbunan Jadi Sorotan

2 Juli 2026 - 11:45 WIB

Wakil Presiden LSM LIRA Desak Audit Total Tol Yogyakarta–Bawen, Dugaan Batu Boulder pada Timbunan Jadi Sorotan

Haul Masyayikh Ponpes Miftahul Ulum Kerpangan Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Alumni dan Wali Santri

2 Juli 2026 - 11:35 WIB

Haul Masyayikh Ponpes Miftahul Ulum Kerpangan Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Alumni dan Wali Santri

Aliansi SAE Patenang Beri Tenggat 14 Hari, Dugaan Pelanggaran Proyek Tol Probowangi Diminta Diusut

2 Juli 2026 - 07:41 WIB

Aliansi SAE Patenang Beri Tenggat 14 Hari, Dugaan Pelanggaran Proyek Tol Probowangi Diminta Diusut

Warga Desa Longkoga Barat Akan Segel Kantor Desa Bila Pemdes Tidak Indahkan Rapat Pembahasan Dana Plasma.

2 Juli 2026 - 07:09 WIB

Warga Desa Longkoga Barat Akan Segel Kantor Desa Bila Pemdes Tidak Indahkan Rapat Pembahasan Dana Plasma.

Diminta Inspektorat Dan BPK Periksa Dana Bumdes Dongin Rp. 137.000.000, Diduga Bangunan Bumdes Terabaikan, Tabrak Perbub Banggai No. 43 Tahun 2021, Apa Bila Terbukti Penjarakan.

2 Juli 2026 - 04:10 WIB

Diminta Inspektorat Dan BPK Periksa Dana Bumdes Dongin Rp. 137.000.000, Diduga Bangunan Bumdes Terabaikan, Tabrak Perbub Banggai No. 43 Tahun 2021, Apa Bila Terbukti Penjarakan.
Trending di Berita