Banggai – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengancaman di wilayah hukum Polsek Toili memasuki tahapan klarifikasi. Unit Reskrim Polsek Toili resmi melayangkan surat permintaan keterangan kepada pelapor, Roby A Naser, terkait laporan polisi yang telah teregister sejak awal Mei 2026.
Surat bernomor B/89/V/2026/Reskrim tertanggal 12 Mei 2026 itu berisi undangan klarifikasi kepada Roby A Naser yang berdomisili di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai. Pemanggilan dilakukan guna kepentingan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 30 April 2026.

Dalam dokumen resmi yang diterima media, penyidik menyebutkan bahwa klarifikasi dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, penyelidikan juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/V/2026/SEK-TOILI/RES-BANGGAI/POLDA-SULTENG tertanggal 3 Mei 2026.
“Dengan ini diberitahukan bahwa Unit Reskrim Polsek Toili sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengancaman,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Dalam surat itu dijelaskan, Roby A Naser diminta hadir pada Jumat, 15 Mei 2026 pukul 09.00 WITA di Ruang Unit Reskrim Polsek Toili untuk memberikan keterangan yang nantinya dituangkan dalam Berita Acara Wawancara (BAW).
Pemeriksaan disebut bertujuan untuk memperdalam alat bukti dan kronologi peristiwa yang dilaporkan. Penyidik juga membuka ruang koordinasi melalui kontak IPDA Andi Habibi sebagai pihak yang menangani proses klarifikasi.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kapolsek Toili selaku penyidik, IPTU I Putu Pratama Yoga, S.Tr.K.
Langkah klarifikasi terhadap pelapor dinilai menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan guna memastikan ada tidaknya unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Dalam praktik penegakan hukum, tahapan permintaan keterangan kepada pelapor maupun saksi merupakan prosedur awal untuk mengumpulkan fakta dan memperkuat konstruksi perkara sebelum dinaikkan ke tahap berikutnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor terkait substansi dugaan pengancaman yang dilaporkan tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian juga belum memberikan penjelasan rinci mengenai identitas maupun kronologi lengkap perkara karena masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sebelumnya muncul sorotan terhadap penanganan sejumlah laporan masyarakat di wilayah hukum Polsek Toili. Sejumlah pihak berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Berdasarkan ketentuan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman, setiap tindakan yang mengandung ancaman kekerasan atau intimidasi dapat diproses secara pidana apabila memenuhi unsur-unsur hukum yang diatur dalam perundang-undangan.
Masyarakat kini menanti sejauh mana perkembangan penanganan laporan tersebut dan apakah perkara akan berlanjut ke tahap penyidikan setelah proses klarifikasi selesai dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Toili.
Lp. Tim Redaksi



























2 Komentar