Polri Ungkap Peredaran 180 Kg Sabu dari Jaringan Malaysia-Indonesia di Aceh

Aceh, 27 Juni 2024 – Kepolisian Republik Indonesia melalui jajaran Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan Malaysia-Indonesia. Sebanyak 180 kilogram sabu diamankan oleh petugas di wilayah jalur perairan Selat Malaka, Aceh. Dalam operasi ini, dua orang tersangka berhasil ditangkap.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 115 ayat 2, serta Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 1.440.000 jiwa generasi bangsa dari jeratan narkotika. “Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda bangsa,” ujar Kapolda Aceh dalam konferensi pers yang digelar pagi tadi.

Dengan penangkapan ini, Polri berharap bisa memutus mata rantai peredaran narkotika yang melibatkan jaringan internasional, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *