**Tangerang, 11 Juli 2024** – Operasi gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama tim KKP dari Kp. Sanjaya-7017 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) dengan jumlah mencapai 104.186 ekor. Penyelundupan tersebut terungkap setelah tim melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang berfungsi sebagai tempat pengumpulan di Desa Situgadung, Kecamatan Pagedangan, Tangerang, Banten, hari ini.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles, dalam keterangannya di Mako Ditpolair Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut melibatkan 17 bok styrofoam yang berisi 77.086 BBL jenis pasir dan 27.100 BBL jenis mutiara. “Gudang tersebut ternyata berfungsi sebagai packing house untuk mengumpulkan benih bening lobster yang diperoleh dari nelayan,” ujarnya.

Selain mengamankan benih bening lobster, petugas juga berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang berperan sebagai press packing. Dari hasil pengembangan, dua tersangka lainnya, JA dan WA, yang berperan sebagai kurir atau pengantar juga berhasil ditangkap. Dalam gudang tersebut, petugas juga menyita berbagai peralatan pendukung seperti tabung oksigen, blower udara, plastik bening, alumunium foil, keranjang, chiller atau pendingin, serta satu unit mobil Toyota Kijang Inova yang digunakan sebagai sarana pengangkut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 92 jo pasal 16 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda mencapai 1,5 miliar rupiah. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya kelautan Indonesia dari kegiatan ilegal yang merugikan.
Operasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi praktik penyelundupan dan ilegal fishing yang merugikan ekosistem laut dan perekonomian negara.
(Edi D/Red/*)