Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Penjual Sabu Paket Hemat di Simokerto

badge-check

SURABAYA – Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar sabu paket hemat berinisial IH (39) di Jalan Sidodadi Kulon Simokerto Kota Surabaya.

AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menyebut, tersangka melakukan hal tersebut karena tergiur untung demi mencukupi kebutuhannya.

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Penjual Sabu Paket Hemat di Simokerto

“Dari hasil penggeledahan, anggota kami dilapangan menemukan 3 paket klip narkoba jenis sabu yang disimpan didalam dompet motif bunga,” ujar AKBP Daniel, pada Senin (21/08/2023).

la menyebutkan penangkapan tersangka atas adanya laporan masyarakat yang menyebut kerap adanya transaksi narkoba di kediaman tersebut.

Kemudian, Polisi melakukan penggeledahan kemudian menemukan 3 paket sabu kecil siap edar dengan berat masing-masing 1,12 gram, 2,54 gram dan 0,35 gram.

AKBP Daniel menerangkan, dari hasil penyidikan, IH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang SF (DPO) seharga Rp1 juta.

Sabu tersebut kemudian dibuat paket hemat untuk dijual kembali.

“Dia ini mengaku beli dari SF di kawasan Sidodadi Kulon Simokerto Kota Surabaya, seharga Rp1 juta untuk kemudian dijual lagi dengan mencari keuntungan per paketnya,” kata AKBP Daniel.

Saat ini, Polisi memburu orang yang memasok sabu itu kepada IH.

Tersangka IH yang kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satreskrim Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Dugaan Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih, Dua Tersangka Diamankan

11 Maret 2026 - 12:23 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Dugaan Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih, Dua Tersangka Diamankan

Polres Probolinggo Respons Cepat Laporan Dugaan Perzinaan di Dringu, Proses Hukum Dipastikan Transparan

10 Maret 2026 - 19:35 WIB

Polres Probolinggo Respons Cepat Laporan Dugaan Perzinaan di Dringu, Proses Hukum Dipastikan Transparan

Bukti Nyata, Bayu Giring Mobil Pick Up Bermuatan BBM Ilegal Milik (LE) 60 Jergen Pertalite, Ke Polsek Bualemo Lanjut Polres Banggai

10 Maret 2026 - 15:59 WIB

Bukti Nyata, Bayu Giring Mobil Pick Up Bermuatan BBM Ilegal Milik (LE) 60 Jergen Pertalite, Ke Polsek Bualemo Lanjut Polres Banggai

Uang Nasabah Lenyap Semalam, BRI Dilaporkan Ke Polisi

7 Maret 2026 - 14:29 WIB

Uang Nasabah Lenyap Semalam, BRI Dilaporkan Ke Polisi

Polda NTB Terbitkan DPO Andre Fernando, ‘The Doctor’ Jaringan Narkoba Internasional yang Dibongkar Ko Erwin

7 Maret 2026 - 14:05 WIB

Polda NTB Terbitkan DPO Andre Fernando, 'The Doctor' Jaringan Narkoba Internasional yang Dibongkar Ko Erwin
Trending di Hukum dan Kriminal