Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polrestabes Surabaya Amankan 2 Orang Diduga Pengedar Narkoba Puluhan Paket Sabu Disita

badge-check

SURABAYA – Puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu ditemukan anggota kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,Polda Jatim di kamar kos yang ditempati terduga pengedar Narkoba.

Dari penggrebekan itu Polisi juga mengamankan terduga pelaku pengedar inisial M bin AR (25) Dusun Talon Sampang Madura dan AY (33) warga Genting Baru Surabaya.

Polrestabes Surabaya Amankan 2 Orang Diduga Pengedar Narkoba Puluhan Paket Sabu Disita

Kedua pelaku ditangkap Polisi di dua tempat yang berbeda yakni pelaku AY ditangkap di Jalan Bangunsari 31 Dupak Krembangan Surabaya sedangkan M bin AR diamankan di Tambak Wedi Surabaya.

Barang haram yang disimpan dalam kotak handphone, diketahui petugas saat melakukan penggerebakan hingga pengeledahan.

Akibat penyimpanan barang ilegal di kotak atau tempat kardus HP diketahui Polisi, yang membuat dua pengedar tersebut digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah kepada media, Kamis (29/5).

“Ia menyimpan 14 poket sabu seberat 7,35 gram. Dari pengintaian dilakukan penggeledahan pelaku. Narkoba itu ditemukan di kamar kos pelaku M bin AR,” ucap Kompol Suriah Miftah.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya ini juga mengungkapkan, berdasarkan dari keterangan kedua pelaku, kamar kos Tambak Wedi Surabaya yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat tidurnya.

“Pelaku M bin AR mengakui bahwa sabu-sabu yang disimpan di tempat tidur, Tambak Wedi Surabaya, merupakan miliknya. Dan kamar yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan kamarnya M bin AR,” terang Kompol Miftah.

Sementara di hadapan petugas, M bin AR mengaku mendapatkan barang ilegal sabu dari seseorang inisial M (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.900.000 per gramnya.

“Jadi total pembelian awalnya sebanyak 10 gram dengan harga Rp.9.000.000, yang dibeli pada Kamis, (2/5/2024) sekira pukul 22.00 Wib, dengan cara ketemuan langsung di daerah Parseh Bangkalan Madura,” jelas Kompol Miftah.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti yakni, satu kantong kain warna hitam, satu kotak kardus handphone bekas, satu timbangan elektrik, dua buah HP dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.300.000.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Oknum Guru Pelaku Asusila Kebal Hukum,Menduga Instansi, APH Terikat Tali Pocong

15 Juni 2025 - 18:49 WIB

Diduga Oknum Guru Pelaku Asusila Kebal Hukum,Menduga Instansi, APH Terikat Tali Pocong

Aksi Balap Liar di Tuban Dibubarkan Polisi, Puluhan Motor Tak Sesuai Standar Disita

15 Juni 2025 - 14:39 WIB

Aksi Balap Liar di Tuban Dibubarkan Polisi, Puluhan Motor Tak Sesuai Standar Disita

Oknum Staf Kecamatan Sumber Diduga Tilep Dana PBB Desa Tahun 2023

15 Juni 2025 - 12:33 WIB

Oknum Staf Kecamatan Sumber Diduga Tilep Dana PBB Desa Tahun 2023

Polres Probolinggo Kota Turunkan Ratusan Personel Amankan Konser

15 Juni 2025 - 10:27 WIB

Polres Probolinggo Kota Turunkan Ratusan Personel Amankan Konser

Kapolres Probolinggo Kota Pimpin Pengamanan Event Larasati Pecinan di Klenteng Tri Dharma

15 Juni 2025 - 10:15 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Pimpin Pengamanan Event Larasati Pecinan di Klenteng Tri Dharma
Trending di Polri