Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Amankan 11 Orang di Jalan Kunti Diduga Pemain Narkoba

badge-check

SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 11 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah Jalan Kunti, Surabaya.

11 orang tersebut inisial DN(24), SBA(33), RLP(26),YR(26), MH(19), BMS(22), SA(39), APP, BR (34), AS(24), ABS(23).

Polrestabes Surabaya Amankan 11 Orang di Jalan Kunti Diduga Pemain Narkoba

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya,AKP Haryoko mengatakan penggrebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa Jalan Kunti, Surabaya sering dilakukan transaksi narkoba.

“Setelah Polisi melakukan penyelidikan ternyata benar adanya, maka saat itu juga dilakukan penggrebekan,” kata AKP Haryoko, Kamis (18/4/24).

Ia mengungkapkan penggerebekan serta penangkapan para pelaku dilakukan pada hari Kamis, (18/4/24), pukul 12.00 Wib oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan di backup Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Para pelaku tersebut menggunakan narkoba di sebuah bilik yang berada di wilayah tersebut dan bilik tersebut memang disediakan bagi pengguna untuk mengkonsumsi narkoba,” tambah AKP Haryoko.

Dari 11 orang pelaku tersebut lanjut AKP Haryoko setelah dilakukan tes urine hasilnya positif semua mengkonsumsi narkoba.

Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku berupa bong, korek api, Hp, 1 klip isi sabu serta uang tunai sebesar Rp 251.000.

Atas perbuatanya para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara 5 tahun dan maximal 15 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

5 Maret 2026 - 14:40 WIB

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

Siapa Dalang Dibalik Persil 18 Tak Tercatat di Buku C? Muncul Dugaan Kejanggalan Administrasi dan Permainan Data di Sumber Probolinggo

5 Maret 2026 - 11:29 WIB

Siapa Dalang Dibalik Persil 18 Tak Tercatat di Buku C? Muncul Dugaan Kejanggalan Administrasi dan Permainan Data di Sumber Probolinggo

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

4 Maret 2026 - 18:04 WIB

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

Ditegur Pemberitaan, Camat Wonomerto Gerak Cepat: Perangkat Desa Diminta Pilih Jabatan atau Mundur

4 Maret 2026 - 16:41 WIB

Ditegur Pemberitaan, Camat Wonomerto Gerak Cepat: Perangkat Desa Diminta Pilih Jabatan atau Mundur

Jelang P21 Kasus Dugaan Pembunuhan Faradila, LBH LIRA Jatim Datangi Polda Jatim: Pastikan Berkas Tanpa Celah Hukum

4 Maret 2026 - 14:25 WIB

Jelang P21 Kasus Dugaan Pembunuhan Faradila, LBH LIRA Jatim Datangi Polda Jatim: Pastikan Berkas Tanpa Celah Hukum
Trending di Hukum dan Kriminal