Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polrestabes Semarang Tetapkan 2 Orang Pria ini sebagai Tersangka Kasus Asusila

badge-check

POLRESTABES SEMARANG // Patrolihukum.net – Kapolrestabes Semarang menetapkan 2 orang tersangka dalam dua kasus asusila yang berbeda yang pertama seorang pegawai restoran di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial KDK (33), sebagai tersangka atas dugaan kasus pornografi setelah belasan kali merekam rekan sekerjanya saat berada di kamar mandi atau toilet dan yang kedua SP (36), sebagai tersangka persetubuhan kepada anak oleh bapak tiri.

Kasus pertama melibatkan KDK (33), seorang karyawan restoran setempat, yang ditangkap atas tuduhan memproduksi pornografi. Menurut Kombes Pol Irwan Anwar, tersangka merekam rekan kerjanya yang perempuan saat berada di kamar mandi dan merekam kejadian tersebut melalui ponselnya. “Ada empat perempuan rekan kerja pelaku yang terekam saat berada di kamar mandi,” kata Anwar.

Polrestabes Semarang Tetapkan 2 Orang Pria ini sebagai Tersangka Kasus Asusila

Investigasi mengungkapkan bahwa KDK telah melakukan perilaku ini sejak tahun 2022, yang secara khusus menyasar pegawai perempuan tertentu, bukan pengunjung. “Dari pengakuan pelaku, awalnya bertujuan untuk menghibur diri, maksudnya untuk koleksi pribadi,” kata Anwar. Penegak hukum telah menyita ponsel KDK yang berisi rekaman eksplisit dan membenarkan bahwa ia telah melakukan aksi tersebut lebih dari sepuluh kali.

Sedangkan tersangka kedua, SP (36), menghadapi tuntutan berat terkait persetubuhan dengan anak di bawah umur. Dari pemeriksaan polisi, perbuatan SP dilakukan pada tahun lalu, hasratnya keluar sejak korban masih siswa sekolah dasar. SP dilaporkan mengancam anak tersebut, dengan menyatakan, “Saya penah sekali mengucapkan kepada korban, jika kamu tidak menurut, saya akan menceraikan istri saya,” menyoroti sifat paksaan dari tindakannya.

Kedua tersangka kini menghadapi konsekuensi berat berdasarkan hukum Indonesia. KDK dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebaliknya, SP dijerat Pasal 81 dan 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 dengan potensi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kemarahan dan kekhawatiran masyarakat atas insiden-insiden ini mengingatkan kita akan isu-isu yang sedang berlangsung seputar keselamatan pribadi dan perilaku etis dalam masyarakat. Polrestabes Semarang terus mengimbau kesadaran masyarakat untuk waspada guna mencegah dan mengatasi kejadian meresahkan tersebut. Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi para korban yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berhasil 2 Kali Ungkap Kasus Perampokan, Kapolres Magetan mendapatkan Penghargaan dari Kapolda Jatim*

7 Oktober 2025 - 05:27 WIB

Berhasil 2 Kali Ungkap Kasus Perampokan, Kapolres Magetan mendapatkan Penghargaan dari Kapolda Jatim*

Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 410/Alg Laksanakan Yankes di Kampung Wanmar Distrik Tomage

7 Oktober 2025 - 05:20 WIB

Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 410/Alg Laksanakan Yankes di Kampung Wanmar Distrik Tomage

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

7 Oktober 2025 - 05:14 WIB

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Polda Jatim Pastikan Proses Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Berjalan Maksimal, 17 Korban Telah Teridentifikasi*

7 Oktober 2025 - 05:07 WIB

Polda Jatim Pastikan Proses Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Berjalan Maksimal, 17 Korban Telah Teridentifikasi*

Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp 30,1 Miliar dari Jaringan TPPU*

7 Oktober 2025 - 05:02 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp 30,1 Miliar dari Jaringan TPPU*
Trending di Berita