BANYUMAS // Patrolihukum.net – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seorang pria berinisial RS (29), warga Desa Klapasawit, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggelapkan satu unit mobil rental.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rights Hasibuan, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan penggelapan satu unit mobil Honda Mobilio milik warga Purwojati. Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan polisi yang kami terima pada 7 Oktober 2025,” ungkapnya, Selasa (7/10/2025).
Kasus ini bermula ketika korban, Catur Sutoto (39), menitipkan mobil Honda Mobilio warna putih miliknya ke rekannya untuk dikelola dalam usaha rental mobil di wilayah Purwojati sejak tahun 2023. Pada Agustus 2025, mobil tersebut disewa oleh pelaku RS dengan alasan akan menjemput penumpang di bandara. Namun, setelah dua hari, kendaraan tidak dikembalikan dan pelaku menghilang tanpa kabar.
Korban sempat berupaya mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya mengetahui RS berada di Kebumen. Pada 6 Oktober 2025, korban bersama saksi berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Purwojati, sebelum dibawa ke Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Mobil yang disewa ternyata telah digadaikan tanpa seizin pemilik. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta,” terang Kompol Andryansyah.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah BPKB mobil Honda Mobilio, rekening koran atas nama pelaku, satu unit ponsel, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
Kompol Andryansyah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.
“Kami imbau masyarakat agar lebih berhati hati dalam transaksi penyewaan kendaraan, terutama memastikan identitas dan latar belakang penyewa sebelum menyerahkan kendaraan,” tegasnya.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).