Patrolihukum.net // TULUNGAGUNG —– PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Balinus memberikan penghargaan atas keberhasilan jajaran Kepolisian Resor Tulungagung, Polda Jatim.
Pemberian penghargaan tersebut karena Polres Tulungagung telah melakukan pengungkapan permasalahan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) pada tanggal 11 November 2022 tahun lalu.
Pada pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Berubsidi tersebut Polres Tulungagung Polda Jatim berhasil mengamankan 2 orang tersangka dan barang bukti BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 12.685 liter.
Bertempat di Mapolres Tulungagung, Selasa (27/06/2023) PT Pertamina Patra Niaga memberikan penghargaan Kepada Kapolres Tulungagung bersama Tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Tulungagung.
Ferry Pasalini Sales Area Manager Jatimbalinus PT Pertamina mengatakan pemberian penghargaan ini adalah sebagai bentuk apresiasi kami PT Pertamina kepada Polres Tulungagung Polda Jatim yang telah berkomitmen membrantas penyalahgunaan BBM bersubsidi .
Dengan ditetapkannya 3 (tiga) orang tersangka yaitu inisial N, MJ, dan P yang mana dalam perkara ketiga tersangka tersebut telah diterima berkasnya oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung dan dinyatakan hasil penyidikannya telah lengkap.
“Atas keberhasilan jajaran tim penyidik Polres Tulungagung, Olda Jatim kami memberikan apresiasi kepada jajaran tim penyidik Kepolisian Resor Tulungagung”, ujar Ferry.
Ia menyatakan mendukung penuh upaya Kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
“Terima kasih kepada Polres Tulungagung yang telah melakukan penindakan terhadap pelaku penyelewengan BBM bersubsidi,”ungkap Ferry.
Ia berharap untuk terus mendapat dukungan dari Kepolsian dan penegak hukum terkait, dalam menjalankan penugasan pemerintah khususnya distribusi BBM dan LPG.
Sementara itu Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan Polri bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan pengawasan hingga penindakan hukum jika ditemukan ada adanya tindakan penyelewengan BBM bersubsidi.
“Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum,” ungkap AKBP Eko.
Kapolres Tulungagung juga menyampaiakan terimakasih kepada masyarakat yang juga mendukung penegakan hukum terkait kasus itu.
“Keberhasilan pengungkapan kasus penyelewengan subsidi ini berkat adanya laporan dari masyarakat,”jelas AKBP Eko.
Untuk itu Kapolres Tulungagung menghimbau jika masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM dan LPG subsidi di lapangan, dapat langsung dilaporkan kepada aparat Kepolisian melalui call center 110.
(M.yunus/Tim/*)