Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polres Tulungagung Berhasil Ungkap 35 Kasus Kejahatan, 38 Tersangka Diamankan

badge-check

TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung Polda Jatim berhasil menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap 35 kasus kejahatan dalam kurun waktu 12 hari terakhir. Sebanyak 38 tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si, seperti yang diungkapkan oleh Kasatreskrim, AKP Muchammad Nur di Mapolres Tulungagung pada Rabu (10/7).

“Semua tersangka telah kami proses, dengan sebagian telah kami titipkan ke Lapas,” ujar AKP Muchammad Nur.

Polres Tulungagung Berhasil Ungkap 35 Kasus Kejahatan, 38 Tersangka Diamankan

Dari 35 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 21 kasus merupakan tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di berbagai lokasi kejadian di Kabupaten Tulungagung.

“Selain Curat, terdapat 10 kasus Curanmor dan 4 kasus tindak kejahatan lainnya,” tambah AKP Muchammad Nur.

Para pelaku yang terlibat dalam tindak kejahatan Curat dan Curanmor akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancamkan hukuman maksimal 9 tahun penjara, sementara untuk kasus Curas akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Adapun kasus penyalahgunaan bahan peledak atau petasan akan ditangani berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan meningkatkan kehati-hatian terhadap barang pribadi mereka, baik siang maupun malam, untuk menghindari terjadinya kejadian yang disebabkan oleh kelalaian pemilik,” tegas AKP Muchammad Nur. (*)

Dengan berita ini, Polres Tulungagung menegaskan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan peringatan kepada publik untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Geger di Sekolah! Polisi Datang Bukan untuk Menangkap, Tapi Mengajar!*

6 Oktober 2025 - 20:57 WIB

Geger di Sekolah! Polisi Datang Bukan untuk Menangkap, Tapi Mengajar!*

Polda Lampung Genjot Gerakan Pangan Murah, Distribusi Tembus 2.371 Ton untuk Jaga Stabilitas Harga*

6 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Polda Lampung Genjot Gerakan Pangan Murah, Distribusi Tembus 2.371 Ton untuk Jaga Stabilitas Harga*

WAKAPOLDA KEPRI HADIRI UPACARA HUT TNI KE-80 TAHUN 2025 DI TANJUNGPINANG*

6 Oktober 2025 - 20:40 WIB

WAKAPOLDA KEPRI HADIRI UPACARA HUT TNI KE-80 TAHUN 2025 DI TANJUNGPINANG*

KAPOLDA KEPRI BUKA LATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN PENYIDIK POLRI T.A. 2025*

6 Oktober 2025 - 20:31 WIB

KAPOLDA KEPRI BUKA LATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN PENYIDIK POLRI T.A. 2025*

Polres Pasuruan Gerak Cepat Redam Konflik Pembongkaran Makam di Winongan*

6 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Polres Pasuruan Gerak Cepat Redam Konflik Pembongkaran Makam di Winongan*
Trending di Berita