Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polres Tanjungperak Tetapkan 18 Orang Tersangka Pengrusakan Usai Final Liga 1 di Bangkalan

badge-check

Patrolihukum.net // TANJUNGPERAK – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan dan melawan petugas di wilayah Suramadu, Jalan Kedung Cowek, Surabaya.

Delapan belas pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah A (19) warga Tapan, Kedungwaru Tulungagung; MZ (26) Wedoro, Sidoarjo; BRJ (18) Kedung Anyar, Surabaya; MF (18) Tegalsari, Banyuwangi; ADR (21) Kedamean, Kedamean Gresik; YW (24) Tambak Wedi, Surabaya; MST (21) Wedoro, Sidoarjo; EDTSP (17) Pacar Kembang, Tambaksari Surabaya; SBA (17) Turirejo, Kedamean, Gresik; MNA (17) Tanah Kali Kedinding, Surabaya; ABS (17) Wonokusumo, Surabaya; MAR (16) Nyamplungan, Surabaya; FPS (16) Kedung Tarukan, Surabaya; MRA (17) Bulak Banteng Wetan, Surabaya; RPPS (15) Granting Baru, Surabaya; MAF (17) Bulak Banteng, Surabaya; QA (16) Tenggumung Wetan, Surabaya; dan MRF (15) Wonosari Lor, Surabaya.

Polres Tanjungperak Tetapkan 18 Orang Tersangka Pengrusakan Usai Final Liga 1 di Bangkalan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prasetya mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan aksinya secara berkelompok. “Mereka melakukan sweeping dan melempar kendaraan berplat B dan D yang melintas dari arah Madura menuju Surabaya dengan menggunakan batu dan kayu,” ungkapnya pada Senin (3/6).

Saat petugas Kepolisian yang berada di lokasi melakukan himbauan untuk membubarkan diri, para pelaku menyerang balik dengan melempar batu dan mercon. Akibat perbuatan tersebut, kendaraan dinas Polri mengalami kerusakan, serta pot bunga dan rambu-rambu milik Pemkot Surabaya turut dirusak.

“Diketahui kejadian tersebut berawal pada Jumat, 31 Mei 2024, saat para pelaku yang tergabung dalam supporter Bonek Persebaya melihat postingan di media sosial TikTok,” jelas AKP Prasetya. Salah satu akun yang mengatasnamakan supporter Persib Bandung dari kelompok FCC (Flowers City Casuals) memposting ejekan dan tantangan kepada supporter Bonek Persebaya.

“Muncul ajakan untuk melakukan sweeping terhadap supporter Persib Bandung dari kelompok FCC,” tandas AKP Prasetya.

Atas insiden tersebut, polisi mengamankan 34 supporter Bonek Persebaya dan menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Pertandingan final antara Persib Bandung melawan Madura United yang berlangsung pada Jumat (31/5/2024) menjadi latar belakang insiden ini.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nakhodai DPC KSBSI Banggai, Hermanius Burunaung Siap Jaga Independensi Pers dan Perjuangkan Hak Buruh

17 Mei 2026 - 13:24 WIB

Nakhodai DPC KSBSI Banggai, Hermanius Burunaung Siap Jaga Independensi Pers dan Perjuangkan Hak Buruh

‎Bantuan Alsintan di Tamansari Lenyap Tak Berbekas, Aktivis: Ada yang Tidak Beres

16 Mei 2026 - 11:48 WIB

‎Bantuan Alsintan di Tamansari Lenyap Tak Berbekas, Aktivis: Ada yang Tidak Beres

Pesan Kapolres Saat Pimpin Sertijab PJU Polres Banggai

15 Mei 2026 - 19:53 WIB

Kapolsek

Pastikan Misa Kenaikan Yesus Kristus Aman Kondusif, Polres Banggai Jaga Ketat Sejumlah Gereja

15 Mei 2026 - 10:05 WIB

Banggai

AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat

14 Mei 2026 - 18:54 WIB

Jember
Trending di Kabar Viral