**Surabaya -** Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai ketua kelompok gangster “Durian Runtuh 23” Surabaya. Pemuda tersebut berinisial F alias I (16 tahun), warga Magersari Surabaya, ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 90 cm.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, melalui Kasihumas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap F dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang rencana tawuran antar kelompok anak muda di Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya pada malam Selasa, 2 Juli 2024.

“Puluhan remaja dari kelompok gangster ini berkumpul dengan senjata tajam, namun berhasil melarikan diri saat polisi tiba di lokasi,” ujar Iptu Suroto.
Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan F beserta celurit yang diamankan dari rumahnya. F mengaku sebagai ketua kelompok “Durian Runtuh 23” dan merencanakan konten tawuran bersama kelompok aliansi Lasvegas Surabaya.
“Tersangka F kini diamankan dan akan dijerat sesuai hukum atas kepemilikan senjata tajam sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tambahnya.
Penangkapan ini merupakan upaya Polres Pelabuhan Tanjungperak dalam menanggulangi gangguan kamtibmas yang dilakukan oleh kelompok-kelompok berpotensi meresahkan masyarakat.
(Yahmin)



























