Sumenep – Kasus pengeroyokan yang menimpa wartawan Detikzone.id, Moh. Ali Hasan, kembali menjadi sorotan publik setelah terlapor dugaan penganiayaan itu malah menjadi tersangka. Polres Sumenep diduga melakukan rekayasa dengan memutar balik kasus yang dialami Ali Hasan, yang hampir tewas akibat dianiaya oleh dua oknum guru ngaji pada tanggal 2 Januari 2024.
Moh. Ali Hasan, seorang wartawan Sumenep, hampir tewas setelah mengalami serangan brutal oleh dua oknum guru ngaji, yang diduga berprofesi sebagai anak dan orang tua. Meskipun telah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, setelah enam bulan menunggu kepastian hukum, Ali Hasan malah menerima panggilan dari polisi sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

“Ini tidak beres. Saya yang menjadi korban pengeroyokan dan hampir mau mati malah justru jadi terlapor. Padahal saya ini korban pengeroyokan anak dan orang tua dan saya tidak melakukan apapun terhadap mereka,” ujar Ali Hasan.
Menurut pengakuan Ali Hasan, penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Abdurrahman dan Maulid bermula saat dirinya sedang menggendong bayinya yang masih rewel, dan terjadi ketika mobil yang dikendarai Maulid memblayer di depan rumahnya. Saat Ali Hasan menanyakan maksud dari kejadian tersebut, ia langsung diserang oleh Abdurrahman dan Maulid.
Polres Sumenep, melalui Unit Pidter, mengirim surat pemberitahuan naik status Sidik kepada Ali Hasan, sementara kasusnya ditangani oleh Unit Pidek dan sudah hampir digelar perkara.
“Aku yang menjadi korban pengeroyokan hampir mati, tapi malah jadi tersangka. Ini preseden buruk bagi dunia pers,” tambah Ali Hasan.
Pengacara korban, Ach Supyadi, menduga adanya kongkalikong antara Polres Sumenep dan pelapor korban dalam kasus tersebut.
“Saya minta Mabes Polri maupun Polda Jatim turun tangan terhadap kasus saya ini. Ini merupakan preseden buruk terhadap dunia Pers,” kata Ali Hasan.
Kapolres Sumenep menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan, sementara itu, pihak terlapor dalam kasus ini belum memberikan tanggapan atas dugaan rekayasa yang dilakukan oleh Polres Sumenep. (**)



























