Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Sumenep Diduga Rekayasa Kasus Pengeroyokan Wartawan, Terlapor Disetting untuk Laporan Balik

badge-check

Sumenep – Kasus pengeroyokan yang menimpa wartawan Detikzone.id, Moh. Ali Hasan, kembali menjadi sorotan publik setelah terlapor dugaan penganiayaan itu malah menjadi tersangka. Polres Sumenep diduga melakukan rekayasa dengan memutar balik kasus yang dialami Ali Hasan, yang hampir tewas akibat dianiaya oleh dua oknum guru ngaji pada tanggal 2 Januari 2024.

Moh. Ali Hasan, seorang wartawan Sumenep, hampir tewas setelah mengalami serangan brutal oleh dua oknum guru ngaji, yang diduga berprofesi sebagai anak dan orang tua. Meskipun telah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, setelah enam bulan menunggu kepastian hukum, Ali Hasan malah menerima panggilan dari polisi sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

Polres Sumenep Diduga Rekayasa Kasus Pengeroyokan Wartawan, Terlapor Disetting untuk Laporan Balik

“Ini tidak beres. Saya yang menjadi korban pengeroyokan dan hampir mau mati malah justru jadi terlapor. Padahal saya ini korban pengeroyokan anak dan orang tua dan saya tidak melakukan apapun terhadap mereka,” ujar Ali Hasan.

Menurut pengakuan Ali Hasan, penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Abdurrahman dan Maulid bermula saat dirinya sedang menggendong bayinya yang masih rewel, dan terjadi ketika mobil yang dikendarai Maulid memblayer di depan rumahnya. Saat Ali Hasan menanyakan maksud dari kejadian tersebut, ia langsung diserang oleh Abdurrahman dan Maulid.

Polres Sumenep, melalui Unit Pidter, mengirim surat pemberitahuan naik status Sidik kepada Ali Hasan, sementara kasusnya ditangani oleh Unit Pidek dan sudah hampir digelar perkara.

“Aku yang menjadi korban pengeroyokan hampir mati, tapi malah jadi tersangka. Ini preseden buruk bagi dunia pers,” tambah Ali Hasan.

Pengacara korban, Ach Supyadi, menduga adanya kongkalikong antara Polres Sumenep dan pelapor korban dalam kasus tersebut.

“Saya minta Mabes Polri maupun Polda Jatim turun tangan terhadap kasus saya ini. Ini merupakan preseden buruk terhadap dunia Pers,” kata Ali Hasan.

Kapolres Sumenep menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan, sementara itu, pihak terlapor dalam kasus ini belum memberikan tanggapan atas dugaan rekayasa yang dilakukan oleh Polres Sumenep. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

5 Maret 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

Tradisi dan Kebersamaan Satukan Satgas TMMD dengan Warga Tering Lama

5 Maret 2026 - 16:09 WIB

Tradisi dan Kebersamaan Satukan Satgas TMMD dengan Warga Tering Lama

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

5 Maret 2026 - 14:40 WIB

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

Dansatgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gelar Evaluasi di Posko Linggang Amer

5 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dansatgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gelar Evaluasi di Posko Linggang Amer

Pemdes Sukodono Salurkan BLT DD 2026 kepada 2 KPM

5 Maret 2026 - 11:59 WIB

Pemdes Sukodono Salurkan BLT DD 2026 kepada 2 KPM
Trending di Berita