Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Diamankan

badge-check


Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Diamankan Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net – Polres Probolinggo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Tujuh tersangka, yang diduga melakukan praktik ilegal berupa penimbunan serta penjualan BBM bersubsidi di luar peruntukannya.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Probolinggo, AKBP M.Wahyudin Latif dalam konferensi pers, Jumat (24/4/26).

AKBP Latif menerangkan, Ketujuh tersangka yang berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26) tersebut, berasal dari lokasi penindakan yang berbeda.

“Kami temukan Empat lokasi yang digunakan sebagai praktik ilegal terkait BBM Subsidi jenis Pertalite,” ujar AKBP Latif.

Empat lokasi yang dimaksud itu berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.

AKBP Latif mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota melakukan patroli rutin.

“Saat itu petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa elektrik yang telah disiapkan sebelumnya,” terang AKBP Latif.

Dari hasil penangkapan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 45 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memperoleh BBM jenis Pertalite dengan cara membeli di SPBU menggunakan barcode yang telah disiapkan,” terang AKBP Latif.

Setelah pengisian, mereka berhenti di lokasi sepi untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken menggunakan selang dan pompa elektrik.

Selanjutnya, para pelaku kembali membeli BBM di SPBU lain dengan menggunakan barcode berbeda yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan.

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Probolinggo Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar, demi menjaga keadilan distribusi dan kepentingan bersama. (Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tujuh Pelaku Curas dan Curanmor Diamankan, Polres Probolinggo Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan

26 April 2026 - 11:41 WIB

‎Diduga Lalai, Keluarga Korban Tabrakan Truk PT Pos Indonesia Tuntut Tanggung Jawab

26 April 2026 - 11:37 WIB

Wamen Desa PDT Terima Audensi Panitia Munas SWI & HKPS 2026 , Nyatakan Dukungan Penuh

26 April 2026 - 08:18 WIB

Asap dari Halaman Sebelah: Antara Kebiasaan Lama dan Ancaman Pidana yang Mengintai Warga Kediri

26 April 2026 - 07:45 WIB

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Dua Kurir Perempuan Diamankan

25 April 2026 - 18:44 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal