Patrolihukum.net, Kota Probolinggo — Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota resmi menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 yang dimulai dengan pelaksanaan apel gelar pasukan di lapangan Mapolres Probolinggo Kota pada Senin (14/7/2025). Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., dan turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama Polres, personel dari Kodim 0820/Probolinggo, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP Pemerintah Kota Probolinggo.
Dalam sambutannya, AKBP Rico Yumasri menyampaikan amanat dari Kapolda Jawa Timur yang menekankan pentingnya seluruh anggota yang terlibat dalam operasi memahami secara menyeluruh mengenai sasaran, target operasi, dan cara bertindak yang tepat serta terukur dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Operasi Patuh Semeru 2025 ini merupakan operasi mandiri kewilayahan yang akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Tema yang diusung kali ini adalah Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas,” ujar Kapolres dalam amanatnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
“Operasi ini tidak hanya menargetkan tindakan hukum terhadap pelanggar, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan upaya preventif dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib,” tambahnya.
7 Pelanggaran Prioritas Selama Operasi Patuh Semeru 2025
Sebagai bagian dari penegakan hukum dan pengawasan lalu lintas, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan selama berlangsungnya Operasi Patuh Semeru 2025. Ketujuh pelanggaran tersebut adalah:
- Menggunakan handphone saat berkendara, yang dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, yang tidak memiliki kompetensi legal dan teknis dalam berkendara.
- Pengendara sepeda motor (R2) yang berboncengan lebih dari satu orang, pelanggaran ini umum ditemui dan sangat membahayakan.
- Pengendara sepeda motor tanpa helm SNI serta pengemudi mobil (R4) tanpa sabuk keselamatan, yang keduanya sangat krusial dalam menjaga keselamatan saat berkendara.
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol, yang secara signifikan meningkatkan potensi kecelakaan fatal.
- Melawan arus lalu lintas, pelanggaran yang sering menimbulkan kecelakaan frontal.
- Melebihi batas kecepatan berkendara, yang menjadi salah satu faktor dominan dalam kecelakaan lalu lintas.
AKBP Rico juga menegaskan bahwa seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini akan bertindak dengan tegas, terukur, dan humanis dalam menegakkan hukum demi terciptanya ketertiban dan keselamatan bersama.
Masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas, tidak hanya selama masa operasi, tetapi juga dalam keseharian. Dengan tertib berlalu lintas, kontribusi masyarakat sangat berarti dalam menciptakan budaya keselamatan di jalan raya.
Operasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program nasional menuju Indonesia Emas 2045, dengan membentuk masyarakat yang sadar hukum, tertib berlalu lintas, dan menghargai keselamatan diri serta orang lain di jalan raya.
(Bambang/RestaProbolinggo)