Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Probolinggo Gagalkan Distribusi Pupuk Bersubsidi Ilegal, Dua Tersangka Ditahan

badge-check

Published: Edi D 

PROBOLINGGO – Gabungan anggota dari Polsek Besuk dan Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil menggagalkan pendistribusian ilegal pupuk bersubsidi jenis urea, Kamis (23/1/2025) malam. Sebanyak 40 karung, yang diperkirakan seberat 2 ton, diamankan saat melintas di wilayah hukum Polsek Besuk sekitar pukul 23.00 WIB.

Pupuk bersubsidi jenis urea tersebut diangkut menggunakan mobil pikap dan dibawa ke Polsek Besuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, tiga orang yang terlibat dalam pendistribusian tersebut turut diamankan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menyatakan dalam konferensi pers pada Jum’at (24/1/2025) bahwa saat ini ketiga orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tipidter. “Dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lainnya masih dijadikan saksi,” ungkap AKP Putra.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan dua tersangka dalam jaringan distribusi pupuk bersubsidi ilegal tersebut. Proses pemeriksaan lanjut akan segera dilakukan untuk mengungkap lebih dalam mengenai praktik ilegal ini. “Kami akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus ini, dan hasilnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tegas AKP Putra.

Kasus ini menjadi perhatian, mengingat distribusi pupuk bersubsidi yang disalahgunakan dapat merugikan petani yang berhak menerima subsidi, serta berpotensi merusak sistem distribusi yang sudah diatur pemerintah. Polisi berharap, dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

Pihak kepolisian pun meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pembelian dan penggunaan pupuk bersubsidi, serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi pupuk tersebut.

Dengan berhasilnya pengungkapan ini, diharapkan akan memperkecil peluang bagi peredaran pupuk bersubsidi ilegal yang merugikan banyak pihak, terutama para petani yang membutuhkan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harlah Ansor ke-92, GP Ansor Kraksaan Bagikan Obat Pertanian Bagi Petani

27 April 2026 - 21:28 WIB

Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Kraksaan Teguhkan Komitmen Pengabdian

27 April 2026 - 21:24 WIB

Isu Keterlambatan LKPD 2025 Mencuat, Aktivis Desak Evaluasi Kinerja OPD Pemkab Probolinggo

27 April 2026 - 21:19 WIB

Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Pengasuh Beberkan Kesaksian Mengejutkan

27 April 2026 - 17:58 WIB

Terbongkar di Kendal, Modus Beli Solar dari Nelayan Lalu Ditimbun untuk Dijual Kembali

27 April 2026 - 17:21 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal