Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Probolinggo Amankan Residivis Kasus Narkoba Asal Sumenep di Leces

badge-check

PROBOLINGGO // Patrolihukum.net – Satresnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di pinggir jalan raya Probolinggo – Lumajang, Desa Jorongan, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.

Tersangka inisial RA (43) warga asal Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep juga merupakan residivis kasus serupa.

Polres Probolinggo Amankan Residivis Kasus Narkoba Asal Sumenep di Leces

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba, AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan tersangka pengedar Narkoba ini salah satu bentuk komitmen Polres Probolinggo Polda Jatim memberantas Narkoba.

Hal itu lanjut AKP Nanang juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba

AKP Nanang juga mengatakan, sebelumnya tersangka RA (43) ini pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampang.

“Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa terdapat seseorang mencurigakan yang sering bertransaksi di pinggir jalan raya Probolinggo-Lumajang,” kata AKP Nanang, Jumat (6/12).

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh RA (43) warga asal Sumenep.

“Saat kami lakukan penyergapan, tersangka sempat membuang bungkusan solasi warna hitam dibawah kakinya yang setelah dibuka ternyata berisi Narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di badan dan tas selempang RA, ditemukan beberapa klip sabu dengan jumlah berat total 1,29 gram, beserta alat hisap atau bong.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa anggota menuju Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Nanang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah Memanas, Transparansi Penegakan Hukum Dinantikan Publik

9 Juli 2026 - 18:45 WIB

Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah Memanas, Transparansi Penegakan Hukum Dinantikan Publik

Baru 10 Hari Bebas, Residivis di Sampang Diduga Bacok Paman dan Adik Kandung

9 Juli 2026 - 17:33 WIB

Baru 10 Hari Bebas, Residivis di Sampang Diduga Bacok Paman dan Adik Kandung

Terekam CCTV, Diduga Pasutri Bawa Anak Curi Helm di Area Parkir RSUD Bangil

9 Juli 2026 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Diduga Pasutri Bawa Anak Curi Helm di Area Parkir RSUD Bangil

Cemburu Dipicu Chat Facebook, Suami di Bondowoso Bacok Istri hingga Dirawat di Rumah Sakit

9 Juli 2026 - 15:32 WIB

Cemburu Dipicu Chat Facebook, Suami di Bondowoso Bacok Istri hingga Dirawat di Rumah Sakit

Dugaan Aksi Begal di Wonoasih Kota Probolinggo Viral di Media Sosial, Polisi Diminta Lakukan Penyelidikan

9 Juli 2026 - 10:25 WIB

Dugaan Aksi Begal di Wonoasih Kota Probolinggo Viral di Media Sosial, Polisi Diminta Lakukan Penyelidikan
Trending di Hukum dan Kriminal