Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Penusukan Adik Kandung

badge-check

TANJUNGPERAK, – Pelaku penusukan di depan rumah Jalan Kunti yang membuat MF(24) meregang nyawa dan HR (19) luka berat, berhasil diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pelaku merupakan SA (35) yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan kedua korban.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Penusukan Adik Kandung

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, SIK, MH, melalui Kasatreskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana mengungkapkan, kejadian berlangsung pada Kamis (29/6) sekitar pukul 06.00.

Saat itu, pelaku hendak keluar rumah dan meminta uang kepada ibunya akan tetapi tidak diberi.

Pelaku merasa kesal lalu membentak ibunya. Aksi pelaku tersebut diketahui oleh adik pelaku yakni MF dan sepupu pelaku HR.

Lalu cekcok antara pelaku dan korban tak terhindarkan.

“Korban MF dan HR tidak terima ibunya dibentak-bentak. Pelaku SA lalu didorong yang kemudian membuat pelaku naik pitam dan nekat menusuk kedua korban dengan pisau,” kata Kasatreskrim Arief dalam press realese ungkap pelaku di Mapolres Perak, Selasa (4/7) siang.

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan, MF ditusuk sebanyak dua kali. Yang pertama mengarah ke perut di atas pusar dan yang kedua mengarah pinggang sebelah kiri. Sedangkan HR ditusuk oleh SA satu kali tepat di bagian perut atas.

“Korban MF meninggal dunia di tempat, lalu korban HR mendapat perawatan intensif di rumah sakit karena luka berat di bagian perut,” jelas AKP Arief.

Setelah melakukan penusukan, pelaku sempat melarikan diri untuk menghindari amukan massa.

Akan tetapi pelarian pelaku berhasil digagalkan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Saudara SA ditangkap di daerah Pesapen. Dia bersembunyi di rumah milik mantan istri,”jelas AKP Arief.

Sementara itu, pelaku SA mengaku menyesal dengan perbuatannya. Residivis kasus narkoba pada 2006 itu mengatakan bahwa pada saat kejadian tersulut emosi.

Kemudian nekat menghunuskan pisau dapur sepanjang 21 sentimeter yang digenggamnya ke tubuh sang adik dan keponakan.

“Waktu itu saya minta uang Rp 50 ribu ke ibu tidak dikasih. Uangnya mau dipakai jajan anak,” kata SA dengan wajah tertunduk.

Atas perbuatannya, kini SA dijebloskan ke jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dia dijerat pasal 351 Ayat 3 KUHP dan diancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harkamtibmas, Polres Situbondo Tindak Tegas Balap Liar Belasan Motor Diamankan

23 Januari 2025 - 20:26 WIB

Harkamtibmas, Polres Situbondo Tindak Tegas Balap Liar Belasan Motor Diamankan

Polres Lumajang Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di Randuagung

23 Januari 2025 - 20:02 WIB

Polres Lumajang Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di Randuagung

Polres Pamekasan Amankan 18 Orang di TKP Judi Sabung Ayam, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

23 Januari 2025 - 19:56 WIB

Polres Pamekasan Amankan 18 Orang di TKP Judi Sabung Ayam, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

Polres Sampang Pastikan Usut Tuntas Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

23 Januari 2025 - 18:45 WIB

Polres Sampang Pastikan Usut Tuntas Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

Sinergitas Polisi dan TNI Tanggap Bencana Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir di Ngawi

23 Januari 2025 - 18:36 WIB

Sinergitas Polisi dan TNI Tanggap Bencana Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir di Ngawi
Trending di Berita