Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Tersangka Penipuan Berkedok Program Makan Bergizi Gratis

badge-check

KOTA PASURUAN // Patrolihukum.net – Polres Pasuruan Kota Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan yang melibatkan beberapa pelaku yang menjanjikan kerja sama kepada pengusaha catering di wilayah Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo.

Dengan modus program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejumlah pengusaha catering itu ditawari untuk ikut serta dalam program tersebut.

Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Tersangka Penipuan Berkedok Program Makan Bergizi Gratis

Namun pelaku meminta syarat dengan menarik biaya administrasi yang bervariasi dari masing-masing pelaku usaha.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa tertipu setelah menyetorkan sejumlah uang untuk mengikuti program tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi menemukan bahwa program MBG yang ditawarkan para tersangka tidak memiliki keterkaitan resmi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan hanya digunakan sebagai kedok untuk meraup keuntungan pribadi.

“Hasil penyelidikan, ditemukan kuat dugaan adanya penipuan dengan kedok MBG,” kata AKBP Davis, Rabu (5/2).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menyampaikan kronologi kasus ini bermula pada September 2024, saat tersangka (HPN) bertemu dengan tersangka (MH) di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, HPN menawarkan kerja sama kepada MH untuk membangun jaringan UMKM di wilayah Pasuruan Jawa Timur agar dapat ikut serta dalam program Makan Bergizi Gratis.

Tersangka HPN mengklaim memiliki hubungan dengan BGN (Badan Gizi Nasional) dan dapat memberikan rekomendasi bagi UMKM yang memenuhi syarat.

“Setelah itu, MH mengajak dua orang lainnya, yaitu (AI) dan (MB), untuk membantu mencari UMKM yang berminat mengikuti program ini,” kata Iptu Choirul Mustofa.

Para pelaku kemudian melakukan perekrutan terhadap pengusaha catering di Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo dengan menawarkan peluang kerja sama dalam penyediaan makanan bergizi untuk anak-anak sekolah.

Agar lebih meyakinkan, para tersangka memungut biaya administrasi dari para UMKM yang ingin bergabung dalam program tersebut.

“Total uang yang dikumpulkan dari para UMKM mencapai jutaan rupiah, yang kemudian digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi,”terang Iptu Choirul Mustofa.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota ini juga menyampaiakan para pelaku juga sempat mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Aula Catering Lesehan Apung Kampoeng Gedang, Dusun Jeruk Timur, Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Dalam acara tersebut, para UMKM diberikan pemahaman tentang ketentuan dan persyaratan mengikuti program Makan Bergizi Gratis, yang diklaim merupakan program pemerintah.

Saat para pelaku mengadakan pertemuan lanjutan di tempat yang sama terungkaplah bahwa program ini tidak terdaftar secara resmi di Badan Gizi Nasional (BGN).

“Saat panitia diminta menunjukkan surat izin dan dokumen resmi, mereka tidak dapat memberikan bukti apa pun,” ujar Iptu Choirul.

Timsus Satrrskrim Polres Pasuruan Kota bersama anggota Kodim 0819 Pasuruan kemudian mengamankan para tersangka beserta korban dan membawa mereka ke Polres Pasuruan Kota Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah penyelidikan, ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh para tersangka,” kata Iptu Choirul.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif utama para tersangka adalah memanfaatkan program pemerintah yang sedang berjalan untuk meraup keuntungan pribadi.

Uang yang dikumpulkan dari para UMKM digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penipuan.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal 4 tahun penjara.” pungkas Iptu Choirul.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Pasuruan H. Adi Wibowo, S.Tp, M.Si juga mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan program pemerintah.

Sebelum mengikuti suatu program, disarankan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan instansi terkait agar tidak menjadi korban penipuan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar selalu berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama yang mengatas namakan program pemerintah,” pesan Adi Wibowo.

Ia juga meminta jika ada yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Pasuruan Kota Polda Jatim agar dapat ditindaklanjuti.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim juga berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang merugikan masyarakat.

Polisi juga terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan berkedok program bantuan pemerintah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Awali Misi Pembangunan Desa, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Diterjunkan ke Oba Selatan

6 Oktober 2025 - 15:09 WIB

Awali Misi Pembangunan Desa, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Diterjunkan ke Oba Selatan

Sinergi Antarinstansi, Pasi Ops Dim 0906/Kkr Hadiri Pembukaan Pelatihan Satpol PP Kukar

6 Oktober 2025 - 13:37 WIB

Sinergi Antarinstansi, Pasi Ops Dim 0906/Kkr Hadiri Pembukaan Pelatihan Satpol PP Kukar

Polsek Tenggarong Seberang Sinergi Tanpa Batas, Beri Kejutan HUT TNI ke-80 di Koramil 0906-14/Tgrs

6 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Polsek Tenggarong Seberang Sinergi Tanpa Batas, Beri Kejutan HUT TNI ke-80 di Koramil 0906-14/Tgrs

Dinas PUPR Tulungagung Tingkatkan Infrastruktur Pemeliharaan Ruas Jalan Karanganom – Segawe.

6 Oktober 2025 - 09:45 WIB

Dinas PUPR Tulungagung Tingkatkan Infrastruktur Pemeliharaan Ruas Jalan Karanganom – Segawe.

Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium

5 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium
Trending di Hukum dan Kriminal