Polres Nganjuk Ungkap Kasus Penganiayaan di Ngronggot, Delapan Tersangka Diamankan

NGANJUK // Patrolihukum.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa Polres Nganjuk telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Senin (04/11/2024).

Tersangka dalam kasus ini adalah MB (26) asal Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, dan AC (20) asal Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom. Keduanya, bersama enam tersangka lain, diketahui melakukan kekerasan terhadap dua korban remaja, yaitu AV (16) dan KM (17), yang keduanya merupakan pelajar asal Kediri.

“Kami telah menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan ini serta memintakan Visum atas lika yang dialami korban untuk dijadikan alat bukti pada kasus ini,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengungkapkan kronologi penangkapan ini. Penganiayaan bermula saat kedua korban dan teman-temannya sedang dalam perjalanan mengantar seorang teman menambal ban di Desa Kelutan.

“Di bawah jembatan, mereka bertemu kelompok tersangka yang salah paham dan menuduh korban membuat suara tepukan tangan. Meski korban telah menjelaskan, kelompok tersangka tetap memaksa korban untuk mengaku dan berakhir dengan penganiayaan bersama-sama terhadap korban,” jelasnya.

Penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIB ini mengakibatkan korban mengalami luka di bibir, pipi, dan kepala. Laporan kemudian dibuat ke Polsek Ngronggot, yang berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Nganjuk untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama.

Kasus ini bermula dari kesalahpahaman yang memicu tindakan kekerasan bersama, di mana para tersangka melakukan pemukulan secara bersama-sama tanpa mengindahkan penjelasan korban. Mereka menganiaya korban hingga mengalami luka fisik, menggunakan tangan kosong.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, yang ancamannya hukuman penjara hingga tujuh tahun.(acha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *