Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu: Dua Tersangka Diamankan

badge-check

NGANJUK // Patrolihukum.net – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam keterangannya membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dua orang terduga pelaku pengedar berhasil diamankan, Rabu (23/10/2024).

Penangkapan terduga pelaku pada Senin malam, 21 Oktober 2024, berlangsung di depan teras Alfamart, Desa/Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Dua tersangka, SH (34), dan ZG (25), warga Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, diamankan setelah kedapatan membawa narkotika.

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu: Dua Tersangka Diamankan

“Operasi penangkapan berawal dari penggeledahan terhadap SH, di mana petugas menemukan sabu seberat 0,73 gram yang dibungkus tisu dan disembunyikan dalam bungkus permen serta rokok dan pipet kaca yang ada sisa sabu dengan berat 3,25 gram. Selain itu, barang bukti lain seperti ponsel dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z juga disita di lokasi. ZG turut ditangkap di tempat kejadian dengan barang bukti berupa ponsel Oppo,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., mengungkapkan hasil interogasi, SH mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya. Petugas kemudian menemukan alat isap sabu, pipet kaca, serta beberapa peralatan lain yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya.

“Menurut keterangan SH, sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial P, warga Kecamatan Ngronggot. Sedangkan pembeli yang memesan barang haram tersebut diduga berinisial N, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” imbuh IPTU Heru.

Kedua tersangka dan barang bukti kini berada di Polres Nganjuk untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dituntut sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penyelidikan masih terus dilakukan guna membongkar jaringan narkotika lainnya yang terlibat dalam kasus ini.(acha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinas PUPR Tulungagung Tingkatkan Infrastruktur Pemeliharaan Ruas Jalan Karanganom – Segawe.

6 Oktober 2025 - 09:45 WIB

Dinas PUPR Tulungagung Tingkatkan Infrastruktur Pemeliharaan Ruas Jalan Karanganom – Segawe.

Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium

5 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 3 Jenazah Korban Robohnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny*

5 Oktober 2025 - 20:13 WIB

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 3 Jenazah Korban Robohnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny*

Polda Jatim Serahkan 3 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny ke Keluarga*

5 Oktober 2025 - 20:06 WIB

Polda Jatim Serahkan 3 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny ke Keluarga*

Itwasda Polda Jatim Lakukan Pengawasan SPPG Polres Gresik Pastikan Kualitas dan Kebersihan MBG*

5 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Itwasda Polda Jatim Lakukan Pengawasan SPPG Polres Gresik Pastikan Kualitas dan Kebersihan MBG*
Trending di Berita