Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Nganjuk Tangkap Pria Kediri Pengedar Sabu, Kapolres: Kami Komitmen Tindak Tegas Pelaku Narkoba

badge-check

NGANJUK // Patrolihukum.net – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (33), warga Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Kamis(31/10/2024).

Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di tepi jalan Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Tersangka kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu.

Polres Nganjuk Tangkap Pria Kediri Pengedar Sabu, Kapolres: Kami Komitmen Tindak Tegas Pelaku Narkoba

“Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami dan dukungan informasi dari masyarakat yang sadar akan bahaya narkoba. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan. Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka IS yang dicurigai membawa narkotika.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang masing-masing seberat 0,60 gram dan 0,42 gram yang disimpan di saku celananya. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa ponsel Samsung Galaxy A10 yang diduga digunakan tersangka dalam transaksi narkoba,” ujar IPTU Heru.

Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisia SA sedangkan pesanan dilakukan atas permintaan dari seorang berinisial NA, yang kini berstatus DPO.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Polres Nganjuk juga berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lain yang terkait.

Tersangka IS terancam hukuman berat dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan jaringan lain yang terlibat,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk. (acha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinas PUPR Tulungagung Tingkatkan Infrastruktur Pemeliharaan Ruas Jalan Karanganom – Segawe.

6 Oktober 2025 - 09:45 WIB

Dinas PUPR Tulungagung Tingkatkan Infrastruktur Pemeliharaan Ruas Jalan Karanganom – Segawe.

Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium

5 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 3 Jenazah Korban Robohnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny*

5 Oktober 2025 - 20:13 WIB

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 3 Jenazah Korban Robohnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny*

Polda Jatim Serahkan 3 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny ke Keluarga*

5 Oktober 2025 - 20:06 WIB

Polda Jatim Serahkan 3 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny ke Keluarga*

Itwasda Polda Jatim Lakukan Pengawasan SPPG Polres Gresik Pastikan Kualitas dan Kebersihan MBG*

5 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Itwasda Polda Jatim Lakukan Pengawasan SPPG Polres Gresik Pastikan Kualitas dan Kebersihan MBG*
Trending di Berita