Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Nganjuk Bekuk Tiga Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Pil Dobel L

badge-check

NGANJUK // Patrolihukum.net – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung pada 8-9 Januari 2025.

Para tersangka masing-masing berinisial RT (22) dan MT (26) asal Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, dan MH (24) asal Desa Mekikis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Polres Nganjuk Bekuk Tiga Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Pil Dobel L

Kapolres menjelaskan, operasi ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan RT yang kedapatan menyimpan sabu seberat 0,49 gram yang diakui didapat dari tersangka MY.

“Dari penangkapan RT, kami mengamankan barang bukti berupa sabu, kendaraan bermotor, serta alat komunikasi yang digunakan para tersangka untuk bertransaksi,” ujar Kapolres. Jumat (10/1/2025).

Di rumah tersangka MY, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,51 gram beserta pembungkusnya, sebuah dompet warna coklat, dan ponsel merk Tecno.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan, tersangka MY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka MH.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MH, petugas berhasil mengamankan sabu dengan total berat 4,01 gram. Selain itu, ditemukan juga 43 botol plastik berisi Pil Dobel L, masing-masing berisi 1000 butir, uang tunai sejumlah Rp 1.000.000, timbangan digital, serta beberapa paket sabu yang disembunyikan dalam tas selempang,” ungkap IPTU Sugiarto.

Ketiga tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas Kasat.(acha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Danpasmar 1 Pimpin Prajurit Jalasena Berikan Penghormatan Kepada Presiden Republik Indonesia

6 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Danpasmar 1 Pimpin Prajurit Jalasena Berikan Penghormatan Kepada Presiden Republik Indonesia

Geger di Sekolah! Polisi Datang Bukan untuk Menangkap, Tapi Mengajar!*

6 Oktober 2025 - 20:57 WIB

Geger di Sekolah! Polisi Datang Bukan untuk Menangkap, Tapi Mengajar!*

Polda Lampung Genjot Gerakan Pangan Murah, Distribusi Tembus 2.371 Ton untuk Jaga Stabilitas Harga*

6 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Polda Lampung Genjot Gerakan Pangan Murah, Distribusi Tembus 2.371 Ton untuk Jaga Stabilitas Harga*

WAKAPOLDA KEPRI HADIRI UPACARA HUT TNI KE-80 TAHUN 2025 DI TANJUNGPINANG*

6 Oktober 2025 - 20:40 WIB

WAKAPOLDA KEPRI HADIRI UPACARA HUT TNI KE-80 TAHUN 2025 DI TANJUNGPINANG*

KAPOLDA KEPRI BUKA LATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN PENYIDIK POLRI T.A. 2025*

6 Oktober 2025 - 20:31 WIB

KAPOLDA KEPRI BUKA LATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN PENYIDIK POLRI T.A. 2025*
Trending di Berita