Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Nganjuk amankan Pelaku Persetubuhan Anak Perempuan Dibawah Umur

badge-check

NGANJUK // Patrolihukum net – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk telah mengamankan seorang laki-laki inisial AMJ (26) warga Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk,Kamis(26/9/2024).

AMJ (26) diamankan pada Selasa, 24 September 2024 sekira jam 17.45 WIB saat berada di rumahnya lantaran diduga sebagai pelaku dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur TKP rumah korban atas nama NP(13) warga Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Polres Nganjuk amankan Pelaku Persetubuhan Anak Perempuan Dibawah Umur

“Perkara ini terungkap setelah keluarga korban membaca percakapan antara terduga pelaku dengan korban melalui WA yang mengeluhkan kondisi badannya setelah disetubuhi oleh pelaku, setelah didesak, korban mengaku disetubuhi terduga pelaku sebanyak satu kali, selanjutnya oleh keluarga korban dilaporkan ke polisi,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengatakan setelah menerima laporan, Unit PPA dibantu dengan unit Opsnal Satreskrim Polres Nganjuk selanjutnya mengamankan terduga pelaku saat berada di rumahnya. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian yang memperkuat dugaan tindak pidana persetubuhan ini.

“Saat ini Unit PPA sedang mendalami perkara ini, kepada terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.,”pungkas AKP Julkifli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dansatgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gelar Evaluasi di Posko Linggang Amer

5 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dansatgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gelar Evaluasi di Posko Linggang Amer

Pemdes Sukodono Salurkan BLT DD 2026 kepada 2 KPM

5 Maret 2026 - 11:59 WIB

Pemdes Sukodono Salurkan BLT DD 2026 kepada 2 KPM

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

4 Maret 2026 - 18:04 WIB

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

Jelang P21 Kasus Dugaan Pembunuhan Faradila, LBH LIRA Jatim Datangi Polda Jatim: Pastikan Berkas Tanpa Celah Hukum

4 Maret 2026 - 14:25 WIB

Jelang P21 Kasus Dugaan Pembunuhan Faradila, LBH LIRA Jatim Datangi Polda Jatim: Pastikan Berkas Tanpa Celah Hukum

Usai Tinjau TMAB dan MCK, Tim Wasev Serahkan Paket Sembako kepada Warga Kampung Tering Lama

4 Maret 2026 - 12:32 WIB

Usai Tinjau TMAB dan MCK, Tim Wasev Serahkan Paket Sembako kepada Warga Kampung Tering Lama
Trending di Berita