Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas berisi uang di Dsn. Jarakan, Kel. Warujayeng Kec.Tanjunganom.

badge-check

NGANJUK // Patrolihukum.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan pelaku pencurian di Dusun Jarakan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Jumat (17/1/2025).

Pelaku berinisial MS (34), warga Kelurahan Paku, Kayuagung, Sumatera Selatan, diamankan oleh warga setelah berhasil mengambil tas yang berisi uang dan saat mencoba melarikan diri begitu naik sepeda motor sama korban langsung di pithing oleh korban hingga jatuh dan akhirnya teman nya mengetahui kejadian itu langsung melarikan diri dan warga selanjutnya menghubungi petugas Polisi dan langsung diserahkan.

Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas berisi uang di Dsn. Jarakan, Kel. Warujayeng Kec.Tanjunganom.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa tas hitam merek Eiger yang berisi uang tunai Rp.2.691.000. Kami berterima kasih kepada masyarakat atas kerja samanya,” ujar AKBP Siswantoro.

Kapolsek Warujayeng, KOMPOL Lilik Suharyono, S.H., menjelaskan, kejadian bermula saat korban, AN (45), memarkir mobilnya di pinggir jalan dengan maksud mau makan dan meninggalkan tas di dalam mobil yang tidak terkunci.

Pelaku MS mengambil tas tersebut, namun aksinya terlihat oleh korban dan saksi. Warga sekitar membantu menangkap pelaku setelah aksi korban mengejar pelaku dan menangkapnya yang berusaha melarikan diri bersama temannya.

“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan di Mapolsek Warujayeng untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, kami juga sedang mengejar satu pelaku lain yang melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Revo warna merah nopolnya tidak ingat” ungkap KOMPOL Lilik.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e sub 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan minimal lima tahun penjara. Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menangkap pelaku lainnya.(acha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Awali Misi Pembangunan Desa, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Diterjunkan ke Oba Selatan

6 Oktober 2025 - 15:09 WIB

Awali Misi Pembangunan Desa, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Diterjunkan ke Oba Selatan

Dinas PUPR Tulungagung Tingkatkan Infrastruktur Pemeliharaan Ruas Jalan Karanganom – Segawe.

6 Oktober 2025 - 09:45 WIB

Dinas PUPR Tulungagung Tingkatkan Infrastruktur Pemeliharaan Ruas Jalan Karanganom – Segawe.

Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium

5 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 3 Jenazah Korban Robohnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny*

5 Oktober 2025 - 20:13 WIB

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 3 Jenazah Korban Robohnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny*

Polda Jatim Serahkan 3 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny ke Keluarga*

5 Oktober 2025 - 20:06 WIB

Polda Jatim Serahkan 3 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny ke Keluarga*
Trending di Berita